Ternate, Haliyora
Sebanyak sembilan gugatan hasil pilkada serentak delapan kabupaten/kota di Maluku Utara dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Semuanya teregistrasi di buku register Perkara Konstitusi dan MK telah mengeluarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting saat dikonfirmasi via telepon, Senin (18/01/21).
Mohtar menyampaikan, Sembilan pasangan calon yang mengajukan permohonan ke MK, semuanya teregistrasi, dari Haltim ada dua pemohan yg teregister, sehingga semuanya berjumlah sembilan perkara yg akan disidangkan oleh MK.
Mantan Ketua KPU Kota Tidore dua Periode tersebut mengatakan, sidang pendahuluan di MK dijadwalkan mulai 26 Januari 2021.
Kata dia, Permohonan yang masuk ke MK itu permasalahanya bervariasi antara satu daerah dengan daerah lain.
“Setiap daerah bervariasi permasalahannya, tapi pada intinya mempersoalkan selisih perolehan suara yang telah ditetapkan oleh delapan KPU Kabupaten/Kota. Jadi entah gugatannya nanti dikabulkan atau diterima itu nanti kita lihat. Ikuti saja prosesnya di MK,” pungkas Mohtar. (Ichal-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!