Gugatan Pilkada di 8 Daerah Malut Diregister MK, Pekan Depan Mulai Disidang

Ternate, Haliyora

Sebanyak sembilan gugatan hasil pilkada serentak delapan kabupaten/kota di Maluku Utara dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Semuanya teregistrasi di buku register Perkara Konstitusi dan MK telah mengeluarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting saat dikonfirmasi via telepon, Senin (18/01/21).

BACA JUGA  Sidang MK, Bawaslu Tikep Bantah Dalil Pemohon

Mohtar menyampaikan, Sembilan pasangan calon yang mengajukan  permohonan ke MK,  semuanya teregistrasi, dari Haltim ada dua pemohan yg teregister, sehingga semuanya berjumlah sembilan perkara yg akan disidangkan oleh MK.

Mantan Ketua KPU Kota Tidore dua Periode tersebut mengatakan, sidang pendahuluan di MK dijadwalkan mulai  26 Januari 2021.

Kata dia, Permohonan yang masuk ke MK itu permasalahanya bervariasi antara satu daerah dengan daerah lain.

BACA JUGA  Ini Alasan MK Tolak Gugatan Pilkada Haltim 

“Setiap daerah bervariasi permasalahannya, tapi pada intinya mempersoalkan selisih perolehan suara yang telah ditetapkan oleh delapan KPU Kabupaten/Kota. Jadi entah gugatannya nanti dikabulkan atau diterima  itu nanti kita lihat. Ikuti saja prosesnya di MK,” pungkas Mohtar. (Ichal-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah