Selain Pemprov, Pergantian Kepsek di Halsel juga Disorot Akademisi

Ternate, Maluku Utara- Isu jual beli jabatan Kepala Sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara menggeliding bak bola salju.

Satu persatu pihak yang merasa dikorbankan akibat jual beli jabatan mulai muncul membenarkan isu tersebut. Sementara sejumlah pejabat publik berbeda dalam menanggapi isu tak sedap itu.

Kini muncul pernyataan dari salah seorang akademisi Universitas Khairun Ternate  yakni Dr. Sahril Muhammad yang mengungkap fakta baru terkait isu jual beli jabatan kepsek itu.

Sahril mengatakan, praktik jual beli jabatan Kepsek itu sudah sering dipraktikkan oknum tertentu sejak lama, yang menyebabkan kadang kepala sekolah yang diangkat tidak memenuhi persyaratan seperti NUKS.

BACA JUGA  Akademisi : 5 Program 100 Hari Kerja Tauhid-Jasri Tidak Efektif

Sahril menjelaskan, pengangkatan seseorang menjadi kepala sekolah juga ada regulasi yang mengatur, yaitu Permen Dikbud nomor 6 tahun 2018  yang antara lain disebutkan, “Calon kepala sekolah harus lulus kualifikasi S-1 dan harus memiliki nomor NUKS, karena nanti dia berharak menandatangani ijazah dan mengunakan dana BOS.

Sahril kemudian mengungkap kejadian serupa terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan, dimana salah seorang kepala sekolah yang memiliki kualifikasi sarjana S-1 digantikan oleh kepala sekolah baru yang hanya lulusan D-2.

“Makanya, kasus pengangkatan Kepala Sekolah SMP di Halsel yang hanya berijazah D-2 itu bertentangan dengan Permendagri itu. Mungkin Bupatinya tidak baca tuntas regulasi itu,” ujar Sahril kepada Haliyora, Jum’at (10/09/2021) via telpon.

BACA JUGA  Tanggapi Ota Adam, Muammil : Target PAD untuk Optimalisasi Kinerja OPD

Sahril menandaskan, jika pelaku pendidikan sudah mempraktikkan sesuatu yang bertentangan dengan kaidah moral, maka jangan berharap banyak kualitas pendidikan akan menjadi baik.

“Bagaimana kita mau menciptakan manusia Indonesia seutuhnya, warga negara yang sehat dan memiliki moral, kalau pelaku-pelaku pendidikan melaksanakan hal yang bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum dan moral,” tandasnya.

Sahrin kembali menegaskan, jika pelaku pendidikan sudah menjadikan proses pendidikan sebagai lahan bisnis, maka tunggu kehancuran. “Kalu proses pendidikan sudah dijadikan lahan bisnis begini, maka tunggu saja kehancurannya,” pungkas Sahril. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah