Halsel, Maluku Utara– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mulai gencar melakukan pencegahan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) di 2024 mendatang. Salah satunya dengan mengimbau netralitas ASN termasuk TNI/Polri di Kabupaten Halsel.
“Himbauan itu dilakukan sebagai langkah pencegahan netralitas ASN lingkup pemerintah daerah termasuk TNI dan Polri jelang pemilu tahun 2024,” kata Ketua Bawaslu Halsel, Asman Jamel, saat diwawancarai haliyora.id, Kamis, (30/6/2022).
Dikatakan Asman, saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi bersama dengan Forkopimda di Halsel. Sasaran ini menyasar mulai dari Polres dan Kejari Halsel. Selanjutnya RSUD, Setda Halsel, Dinas PMD, dan Dinas pendidikan.
“Kita akan silaturahmi ke semua OPD termasuk instansi vertikal, menyampaikan surat himbauan netralitas ASN dalam tahapan Pemilu di tahun 2024,” ujarnya.
Menurut Asman, aturan mengenai netralitas ASN di Pemilu tahun 2024 sebagaimana Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 tahun 2018, tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tertutang jelas bagaimana netralitas ASN, TNI dan Polri.
“Jadi, pegawai ASN diharapkan menjaga integritas dan profesionalitas dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan perundang-undangan selama berlangsungnya Pemilu 2024 mendatang. Dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan Partai Politik serta tidak merugikan calon presiden dan wakil presiden, calon DPR dan DPRD,” tegas Asman. (Asbar-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!