Kita sudah dua kali melakukan panggilan melalui kepala desa setempat dan karena tidak hadir, maka kita sudah tetapkan sebagai DPO
Ipda Muhammad Kurniawan (Kasat Reskrim Polres Haltim)
Maba, Maluku Utara- Polres Halmahera Timur (Haltim) akhirnya mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi dua tersangka, AB dan OB, pelaku kasus pembunuhan TM, warga Desa Gotowasi yang terjadi pada Oktober 2022.
Kasat Reskrim Polres Haltim, Ipda Muhammad Kurniawan mengatakan, dua tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai DPO setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Status DPO ini katanya, telah sesuai dengan mekanisme dimana kedua tersangka tersebut telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik polisi.
“Kita sudah dua kali melakukan panggilan melalui kepala desa setempat dan karena tidak hadir, maka kita sudah tetapkan sebagai DPO,” jelasnya, Minggu (09/04/2023).
Dikatakan, pemanggilan kedua pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut terhalang warga setempat seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, dimana pihak kepolisian dihadang warga dusun Tukur Tukur, Desa Dodaga, Kecamatan Wasile Timur sehingga pemanggilan dilakukan melalui pihak pemdes setempat.
“Kita sudah dua kali panggil lewat kades sehingga prosedurnya terpenuhi,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!