Komisi II DPRD Tikep Persoalkan Penyaluran DID, Wawali : Itu Berlebihan

Tidore, Haliyora

Ketua Komisi II DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menyebut  Pemkot Tikep salah dalam menyalurkan bantuan Dana Intesif Daerah (DID) dan berpotensi melanggar hukum.

Menanggapi pernyataan Ketua komisi II tersebut, Wakil walikota Tikep Muhammad Sinen menilai, ketua komisi II, Murad Polisiri berlebihan.

“DPRD, khususnya Ketua Komisi II Murad Polisiri terlalu berlebihan, apalagi sampai menyebutkan pemerintah daerah salah dalam menyalurkan bantuan dan berpotensi melanggar hukum, saya kira itu pernyataan yang terlalu berlebihan,” ujar wawali,” Rabu (10/02/2021).

Menurut wawali yang biasa disapa Ayah Erik itu bahwa bantuan yang diberikan oleh instansi terkait kepada masyarakat sudah sesuai dengan kriteria dan syarat bagi calon penerima.

Wakil Walikota bahkan menegaskan agar DPRD tidak terlalu jauh mencampuri urusan tekhnis yang menjadi urusan Pemerintah Daerah.

“Kalau yang dipersoalkan terkait bantuan yang dobol terhadap calon penerima, seharusnya dilihat dulu kriterianya seperti apa.  Karena bantuan itu tidak hanya disalurkan oleh satu instansi saja melainkan ada beberapa instansi. Seperti Disnakertrans, Disperindagkop, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Pertanian, yang sudah tentu memiliki kriteria masing-masing,” ungkapnya.

BACA JUGA  Horee, Sebelum Agustus 2023, Pulau Mare Tikep Bakal Terang

Lagi pula, kata Wawali, untuk penerima bantuan di tahun 2020 mencapai ribuan, dan tidak semuanya diberikan dobol. Yang terima dobol tidak sampai belasan orang.

“Itu artinya, penyaluran bantuan ini sudah tepat sasaran, namun sedikit terkendala pada masalah data yang dimasukkan dari kelurahan/desa pada saat bersamaan di setiap instansi terkait, sehingga hal itu membuat instansi terkait menyalurkan bantuan berdasarkan rekomendasi yang dimasukkan oleh pihak Kelurahan/Desa,” ujar Ayah Erik sapaan akrabnya.

Menurut Ayah Erik, pemerintah dikatakan salah kalau bantuan diberikan kepada warga dari luar Kota Tidore.

“Calon penerima bantuan inikan semuanya orang Tidore, pemerintah salah kalau bantuan ini diberikan kepada masyarakat di luar Tidore. Lagipula DPRD inikan bukan lembaga audit atau penyidik yang kemudian memutuskan Pemerintah salah dan melanggar hukum. Kalau kemudian terdapat bantuan yang dobol itu hanya masalah pendataan di lapangan yang mungkin memiliki kesamaan kriteria. Lagipula bantuan ini jugakan tidak dimakan atau diambil oleh pemerintah,” jelanya.

BACA JUGA  Kampanye Akbar di Kota Weda, Elang-Rahim Paparkan Program Unggulan Membangun Halteng

Melainkan diberikan kepada masyarakat. Jadi kalau ada satu dua warga dapat dobel, anggap saja rejekinya. Toh itu warga kita sendiri,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Tikep, Gesti Kelian menyampaikan hanya ada 10 dari 580 orang penerima bantuan yang dapat dobel.

“Pada rapat bersama DPRD Tikep, sudah kami sampaikan bahwa yang menerima dobel sebanyak 10 orang dari 580 penerima bantuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bantuan yang dikelola Disnakertras pada tahun 2020  senilai Rp. 690.200.000 dengan kuota calon penerima sebanyak 580 orang, rincian  perorang mendapatkan uang senilai Rp. 1.190.000.

“Kriteria calon penerima bantuan ini diantaranya, buruh lepas, buruh golongan, buruh gudang, dan semua tenaga kerja dibawah 60 tahun. Selain PNS,” pungkasnya. (Ata-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah