Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Kembali Diungkap BNN Malut

Ternate, Haliyora

Badan Narkotika  Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara kembali menangkap  tiga pelaku penyalagunaan narkotika yang diduga jaringan lembaga permasyarakatan kelas IIA Ternate dan lembaga permasyarakatan Medan .

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap itu yakni A alias Vanda (31), tukang ojek, IK alias Pisnu (45), tukang bengkel, dan R alias Ping-Ping yang merupakan  narapidana di lapas Kelas IIA Ternate. R alias ping-ping diduga mengendalikan narkoba dari balik jeruji lapas. Lewat handphone, R berkomunikasi dengan pelaku pemilik narkoba yang saat ini ditahan di lapas Medan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BNN Malut BRI Brigjen Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di ruang rapat BNN Provinsi Maluku Utara, Selasa (2/02/2021).

Kepala BNN Provinsi Maluku Utara Brigjen Roy Hardi Siahaan mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku setelah menerima informasi ada pengiriman paket barang dari Medan, Sumatera Utara ke Kota Ternate.

Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas  melakukan pengintaian di tempat ekspedisi pengiriman yang dicurigai pada Senin, (01/02/2021).

Tersangka pertama yang ditangkap adalah Vanda yang menjemput barang haram tersebut. Vanda ditangkap di depan salah satu kantor ekspedisi saat mengambil paket untuk membawa pulang ke rumahnya.

BACA JUGA  Pemkab Pulau Morotai Ancam Cabut Izin Pangkalan Mita Terlibat Mafia BBM

Setelah diinterogasi, Vanda  mengaku disuruh IK alias Pisnu. IK pun ditangkap saat akan mengambil paket narkoba dari pelaku Vanda di rumahnya, di Kelurahan Salero, pada Selasa (2/3) sekitar pukul 03.00 WIT dini hari

Dari hasil penyelidikan, pelaku IK juga mengaku disuruh salah satu penghuni Lapas Kelas IIA Ternate yang berinisial R alias Ping-Ping. Tak butuh waktu lama, petugas BNNP yang dipimpin Kepala BNNP Malut langsung bergerak ke lapas dan melakukan penangkapan terhadap R sekira pukul 11.00 WIT. Pelaku R langsung di bawa ke kantor BNNP Malut untuk diproses lebih lanjut.

“Setelah kita dapat informasi adanya salah satu pelaku yang berada di lapas, kita langsung koordinasi dengan pihak Lapas dan langsung kita amankan pelakunya ke kantor BNN,” jelas Brigjen Roy Hardi.

Menurut Kepala BNN, proses pengungkapan kasus narkoba ini berlangsung selama dua hari, yakni Senin dan Selasa. Barang Bukti (BB) narkoba yang diamankan dari tangan para pelaku sebanyak 1,25 ons jenis shabu-shabu yang dibungkus dalam satu paket bersama sepatu perempuan. Pelaku IK juga menyimpan sabu-sabu 0,25 gram bekas yang sudah pernah digunakannya dan dijual.

BACA JUGA  Jadwal Pilkades Sula Kembali Bergeser

“Pelaku IK ini sudah dua kali mengedarkan narkoba atas suruhan pelaku R alias Ping-Ping. Barang bukti yang kami amankan ini lumayan besar. Bayangkan kalau satu gram saja beredar ke masyarakat, maka ada 1.000 orang yang menggunakannya. Maka dari 1,25 gram yang berhasil kami ungkap ini menyelamatkan 1.256 masyarakat Malut,” kata Roy.

Jenderal polisi bintang satu ini juga mengatakan pelaku R pernah ditangkap BNNP Malut tahun 2015. Yang bersangkutan sudah divonis dan menjalani hukuman.di lapas Ternate. Sementara IK juga merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang sudah selesai menjalani masa hukum.

“Baik R dan IK sudah lama saling kenal. Jadi yang mengedalikan narkoba ini dari lapas Medan dan lapas Ternate,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini diancam pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

“Saya berharap ke depan tidak ada lagi kasus-kasus narkoba yang masuk ke Maluku Utara. Kalau pun masuk lagi, kita bisa cegah dan ungkap,” harap brigjen Roy. (Jae-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah