Jokowi Anugerahi Santrani Penghargaan Satyalancana Karya Satya

Haliyora, Ternate

Presiden RI Joko Widodo memberikan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Santrani Abusama. Penghargaan itu diberikan karena Santrani dinilai mampu menjalankan tugas sebagai ASN dengan baik dan benar sesuai konstitusi dan pancasila.

Satyalancana Karya Satya adalah sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah berbakti selama 10, 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetiaan dan pengabdian, sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.

BACA JUGA  KPK Endus Aset Pemprov Malut Bernilai Trilunan Masih 'Kabur'

Santrani menyabet penghargaan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI dengan nomor 123/TK/TAHUN 2020 pada 6 November 2020 silam. Santrani menerima penghargaan tersebut dengan pangkat Pembina Tk. I / Pelaksana Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

Presiden dua periode itu mengaku dalam naskah piagam itu bahwa penghargaan kepada Santrani sesuai pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2010.

BACA JUGA  Progres Lelang Pemprov Malut Capai 76 Persen, Karo BPBJ Minta OPD Perbaiki Data

“Sebagai penghargaan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 tahun” kata Jokowi, sebagaimana dikutip dari naskah piagam tanda penghormatan tersebut. (Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah