Ternate, Haliyora
Berkas kasus Pelanggaran Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik dengan tersangka oknum Anggota DPDR Provinsi Maluku Utara, Amin Drakel telah diserahkan penyidik Polda Malut beberapa waktu lalu kepada kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Sesuai KHUP, berkas perkara dipelajari selama 14 hari ke depan terhitung saat menerima berkas, namun sampai saat ini kasus Amin Drakel tersebut belum ada tindak lanjutnya. Padahal waktu mempelajari berkas sudah 14 hari.
Dikonfirmasi pada Rabu, (20/01/2021) Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga mengatakan pihaknya belum monitor. “Saya belum monitor kawan,” tulis Richard Sinaga kepada Haliyora via whatsApp, Rabu (20/01/2021).(jae-1)