Ternate, Haliyora
KPU Kota Ternate telah membongkar 50 kotak suara untuk mengambil sejumlah berkas yang akan dijadikan bukti mengahadapi sidang gugatan hasil pilkada Kota Ternate di Mahkamah Konstitusi. Katanya, pembongkaran kota suara itu sesuai instruksi KPU Pusat.
Namun tim hukum MHB-Gas menilai KPU keliru memahami aturan. Tim hukum MHB-GAS pun memastikan akan melaporkan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu diungkapkan ketua Tim kuasa hukum MHB-GAS, Mohammad Conoras saat dikonfirmasi Haliyora via telepon, Kamis (21)01/2021).
Conoras mengatakan ada ketidakadilan dan ketidak jujuran dalam pembongkaran kotak suara oleh KPU.
Menurut Conoras, KPU terlau sempit memahami aturannya sendiri yakni PKPU no 19 tahun 2020 tentang Rekapitulasi, dimana pada pasal 71 ayat 1 dan 2 mengatur pembukaan kotak suara itu pada saat rekapitulasi bukan setelah rekapitulasi.
”Jadi jelas pembukaan kotak suara pasca rekapitulasi itu melanggar hukum dan peraturan perundangan. Karena KPU telah melihat gugatan kami baru membuka kotak suara. “Itu melanggar hukum akibat keliru dalam membaca aturannya sendiri. Itu juga melanggar kode etik, meskipun disaksikan oleh Bawaslu, dan kepolisian,” tandasnya.
Kata dia, Ketika sudah masuk di ranah MK, KPU tidak berhak membuka kotak suara secara sepihak tanpa ada perintah dari MK
“Apalagi pada saat dibuka kotak suara tanpa ada saksi. Ini sebenarnya ada apa ?, KPU hanya memahami secara tekstual aturan mereka tanpa memahami secara konteks. Membuka kotak suara berdasarkan surat edaran KPU RI dengan alasan untuk kepentingan pembelaan di MK itu melanggar kode etik,” paparnya.
Lanjut Conoras, seharusnya Bawaslu tidak merekomendasikan pembukaan kotak suara itu.
Bawaslu sendiri, sambung Conoras, seharusnya memahami ketentuan perundang-undangan termasuk Perbawaslu dan harus tidak merekomendasikan pembukaan kotak suara, apalagi tanpa saksi. Jangan hanya mengerti teks tanpa membaca konteks dan memahaminya.
“Besok kita akan melaporkan KPU dan Bawaslu Kota Ternate ke DKPP, karena ini sangat melanggar, dan tidak memahami PKPU no 19 tahun 2020 pasal 71 ayat 1 dan 2 tentang rekapitulasi,” tegasnya. (Ichal-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!