Morotai, Maluku Utara- Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana serta Kepala Dinas keuangan untuk dimintai keterangan terkait insentif nakes yang tidak dibayar pemerintah sejak Februari 2021 hiingga sekarang.
Itu disampaiakn oleh Ruslan Ahmad, anggota Komisi III DPRD Morotai kepada Haliyora, Selasa (02/11/2021).
Ruslan menyampaikan rasa prihatian atas kebijakan Pemda Morotai yang tidak mau membayar insentif nakes vaksin Covid-19 dengan alasan tidak dianggarkan di APBD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ruslan, tidak ada kaitan antara devisit anggaran dengan insentif nakes, sebab insentif nakse telah diatur dalam SE Menrti Dalam Negeri atas intruksi Presiden untuk penanganan Covid-19 dan sangat jelas diatur di sana. “Jadi apapun alasannya, insentif nakes harus dibayar. Ini bentuk kelalaian Pemda dalam hal ini Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Morotai,” kata Ruslan.
Ruslan menjelaskan, anggaran penanganan Covid-19 pada tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 59 miliar. “itu di dalamnya termasuk insentif nakes atau tim Vaksinator,” jelasnya.
Menurut Ruslan, tim vaksinator maupun nakes itu seharusnya diapresiasi atas kerja-kerja mereka selama ini, bukan sebaliknya dipending insentif mereka itu dengan alasan tidak ada anggaran seperti yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana itu.
Ruslan menegaskan akan meminta pimpinan DPRD agar dalam waktu dekat Komisi III memanggil Kadis Kesehatan dan Keluarga Berencana serta Kepala Dinas Keuangan untuk menjelaskan masalah ini. ”Kita hanya ingin Pemda terbuka soal insentif nakes ini, apa masalahnya sehingga tidak dibayar,” pungkasnya. (Tir-1)