Jailolo, Haliyora
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halbar Atus Sandiang, menyoroti tunjangan sertifikasi guru tahun 2020 yang belum terbayar.
Menurut Atus, tunjangan sertifikasi Guru tersebut harus dibayar tahun ini (2020), jangan sampai terbawa hingga tahun anggaran 2021.
“Tunjangan sertifikasi guru triwulan IV tahun 2020 itu sudah harus terbayar di tahun ini, jangan membebani lagi APBD tahun 2021,” tandasnya.
Atus juga merasa heran, mengapa pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halbar belum membayar tujangan sertifikasi guru itu.
“Saya heran mengapa Dinas Pendidikan belim bayar tunjangan sertifikasi guru,” ujarnya, Rabu (23/12/2020)
Atus berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secepatnya membayar tunjangan sertifikasi guru triwulan IV. ”Saya harap perhatian dari dinas agar cepat bayar tunjangan sertifikasi guru itu, jangan lagi menunggak hingga tahun depan,” harapnya.
Terpisah, ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Barat Marten Manuti mengatakan, penundaan pembayaran hak-hak khusus guru, seperti, Tunjangan Profesi Guru (TPG), tunjangan daerah terpencil (Dacil) dan Tambah penghasilan khususnya pada triwulan IV terjadi di semua daerah, bukan hanya di Halbar.
Katanya, saat ini yang dibayar hanya pada triwulan III tahun 2020. “Penundaan pembayaran itu di semua daerah, bukan hanya di Halbar. Dan sekarang baru dibayar triwulan III,” ujarnya.
Marten juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementrian Pendidikan terkait pembayaran hak-hak khusus guru pada triwulan IV, dan katanya belum bisa dibayarkan tahun ini.
“Hasil koordinasi kami dengan kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga katanya belum bisa dibayarkan pada tahun ini. Untuk itu saya ingin sampaikan menyangkut hak khusus guru seperti TPG triwulan IV belum bisa kami bayarkan pada tahun ini dan akan menjadi hutang bawaan di tahun 2021,” ucapnya. (Rico-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!