Jailolo, Haliyora
Aktifitas Perusahaan Ikan PT. Ocean Mega Persada (PT. OMP) meresahkan warga Desa Dodinga, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.
Pasalnya, limbah ikan cumi yang diolah perusahan itu mengeluarkan bau busuk tak sedap. Warga sekitar sempat memprotes pembuangan limbah industri ikan tersebut, namun protes warga diabaikan. Protesnya dicueki, warga melapor ke pihak berwajib.
Menerima laporan warga, aparat kepolisian Polres Halbar segera bertindak. Polisi melakukan pemerikasaan dan ternyata perusahan yang beroperasi sejak 2019 itu belum mengantongi izin Amdal. Gedung tempat pengolahan ikan pun dipasang police line yang artinya bermasalah.
Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP Rasyid Usman saat dikonfirmasi awak media, Rabu (23/12/200) membenarkan pihaknya telah memasang polis line di tempat produksi (pengolahan) ikan.
“Iya benar ada pemasangan garis polisi di tempat pengolahan ikan, karena ada laporan dari masyarakat terkait pembuangan limbahnya. Juga diduga pihak perusahan belum memiliki izin Amdal. Kalau mereka tertib, kan lebih bagus dalam artian perusahaan harus jalankan hak dan kewajiba,” terang Rasyid.
Katanya, sementara penyidik melakukan penyidikan, mengumpulkan data dan keterangan terkait dugaan pencemaran lingkungan dan izin Amdal.
“Sementara masih dalam pengumpulan keterangan. Nanti keteranganya sudah rampung dulu, arahnya seperti apa baru kami sampaikan,” ujar Rasyid kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya. Rabu (23/12/2020)
Terkait izin Amdal, ketika dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (23/12/2020) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halbar Muhammad Adam mengaku, sebelumnya pihak DLH mengingatkan pihak menejemen PT. OMP agar mengurus izin Amdal melalui jalur dan prosudur DLH, namun diabaikan, malah langsung berurusan dengan pihak dinas Perizinan setempat.
“Sudah kami ingatkan untuk mengurus izin DLH mengikuti prosudur di DLH, tapi mereka (menejemen perusahan) malah langsung berurusan dengan Dinas Perizinan tanpa melalui prosedur. Mengurus izin Amdal itu kan harus membuat surat permohonan ke DLH dulu. Kemudian pihak DLH melakukan pemeriksaan lapangan dan verifikasi sebelum menerbitkan izin Amdal, tapi mereka malah langsung ke Dinas Perizinan,” jelasnya.
Setelah beroperasi, sambung kadis, barulah pihak menejemen perusahan membuat surat permohonan izin Amdal ke DLH.
“Karena sudah terlanjur beroperasi dan berproduksi, maka mereka hanya diharuskan memakai dokumen pengelolaan lingkungan hidup, tidak perlu lagi ijin UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan).
Muhammad Adam menambahkan, hingga kini perusahaan hanya mengantongi izin operasi dari Dinas Perizinan tanpa ada komitmen apa-apa.
“Prinsipnya, DLH tetap mendukung investasi, tapi tentunya juga harus ikut prosedur terkait izin lingkungan. Kami juga sudah menekankan kepada pihak perusahaan agar melengkapi izin lingkungan,” pungkasnya. (Rico-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!