Morotai, Haliyora
Razia masker terhadap para pegawai oleh Satpol PP di kantor Bupati Morotai dinilai berlebihan oleh Sekda. Begitu pula terhadap sanksi Pus Up dikenakan bagi mereka yang tidak menggunakan masker.
Ikhwal razia masker di kantor bupati itu juga memantik sorotan akademisi Universitas Pasifik (Unipas) Morotai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Soratan itu datang dari Wakil Rektor III Universitas Pasifik, Amrin Sibua. Ia sependapat dengan sekda Morotai.
Menurut Amrin, razia masker yang dilakukan Satgas gabungan Covid-19 dipimpin Kasatpol PP Yanto di kantor Bupati pada Senin (19/10/2020) disertai sanksi hukuman yang diberikan kepada sejumlah ASN adalah tindakan yang sedikit berlebihan. Oleh karena itu, wajar jika Kasatpol PP ditegur langsung oleh Sekda Pulau Morotai.
“Saya kira memang agak berlebihan. Bagaimana mungkin ada anggota Satpol PP yang statusnya sebagai tenaga honorer memberikan hukuman (push up) kepada ASN yang pada saat razia mereka sedang bertugas di kantor Bupati. Secara etis tentu tindakan tersebut sangatlah tidak beretika. Itu yang membuat Sekda Pulau Morotai menegur kepada Kasatpol PP. Menurut saya wajarlah kalu kasatpol ditegur Sekda,”ucapnya, Selasa (20/10/2020) via whatsapp.
Yang menjadi kelalaian bagi Tim Satgas Covid-19, lanjut Amrin, yaitu kegiatan razia masker di kantor Bupati itu tidak diketahui Sekda sebagai pejabat pembina kepegawaian. karena itu Kasatpol PP sebagai bagian dari pegawai pemda Kabupaten Pulau Morotai perlu diberikan teguran keras agar bisa memahami etika birokrasi dan terkesan tidak berlebihan dalam bertindak.
Amrin juga menyoroti pernyataan sekda terkait penerapan Peraturan Bupati (Perbup) yang katanya tidak membenarkan adanya sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan atau yang tidak memakai masker.
“Kira-kira sanksi apa yg tidak dibenarkan dalam Perbub. Saya pikir pak sekda harus membuka kembali dan baca kembali Perbub Nomor 24 Tahun 2020, agar mempelajari soal Protokol Kesehatan berupa sanksi tersebut. Karena ada tercantum dalam pasal 2 dan 3, perbup itu. “Jadi menurut saya Kastpol PP bertindak sedikit berlebihn, tapi pa sekda juga harus baca ulang itu Perbup,”paparnya.
Menurutnya, Sekda sebaiknya mengetahui dengan jelas isi Perbup sebelum mengeluarkan pernyataan ke media agar tidak menimbulkan kesalahpaham publik.
“Sekda bilang tarada sanksi, padahal ada sanksi diatur dalam Perbup. Jadi masyarakat akan bertanya-tanya, mana yang benar. Kalau terjadi kesalahpahaman, maka bisa saja public menganggap sanksi yang dikenakan saat razia tersebut mengada-ada. Petugas Razia dapat disalahkan,”tandasnya.
Mestinya, lanjut Amrin, pak sekda harus menjelaskan secara detail, sanksi apa yang tidak dibenarkan dan sanksi yang boleh diterapkan sesuai Perbup.
“Supaya peryataan itu tidak menjadi bias. Jika tidak, maka publik bisa mengambil kesimpulan bahwa Perbup Nomor 24 tahun 2020 itu tidak disertai sanksi,” pungkasnya. (Tir-1)