“Kita tidak menolak investasi, tapi menolak orang yang datang merusak lingkungan di Maluku Utara” (Sahril Tahir)
Weda, Maluku Utara- Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara meminta kepada pemerintah pusat agar meninjau kembali izin IUP PT. Aneka Niaga Prima (ANP) yang beroperasi di Pulau Fau, Kecamatan Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
Alasan peninjauan kembali ini karena pulau dengan luas 500 hektar itu terlalu kecil untuk dieksploitasi untuk dijadikan areal pertambangan.
Diketahui, proses izin penambangan di pulau Fau dikeluarkan oleh mantan Bupati Halmahera Tengah M. Al Yasin Ali pada tahun 2012, namun sejumlah dokumen yang disodorkan pemerintah kabupaten ke Pemprov Maluku Utara kala itu tidak menyertakan Personel, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumen (P3D) PT. Niaga Prima, dan tiba-tiba disetujui oleh pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi tolong, apapun alasannya pulau itu tidak ada aktivitas pertambangan jadi pemerintah pusat tolong mau diapakan ini negeri kalau rusak seperti ini, kalau pemerintah pusat tidak lagi mengabaikan hak-hak lingkungan daripada masyarakat Pulau Gebe dan sekitarnya untuk apa kita lakukan investasi, itu sebagai dasar untuk mensejahterakan masyarakat tidak ada konsep mensejahterakan rakyat dengan cara seperti ini,” kata Sahril Tahir kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya