Sanana, Maluku Utara- Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara, menggelar konferensi pers terkait dua kasus yang ditangani yakni kasus penganiayaan dan penyalahgunaan Narkoba pada Jumat (14/6/2024) kemarin.
Untuk kasus penganiayaan dengan korban atas nama Hidayat Teapon, warga Desa Waihama,Kecamatan Sanana terjadi pada Senin, 29 April 2024 dengan melibatkan seorang pelaku AP alias Mimo (31 tahun). Mimo ditangkap setelah 2 bulan menjadi buronan polisi.
BACA JUGA Kasus Penikaman Pemuda Saat Pesta Nikah di Sula Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Sajam
Mimo dibekuk oleh Satuan Reskrim Polres Sula di salah satu rumah warga yang beralamat di Desa Fogi pada Rabu, 12 Juni 2024, pukul 03.30 Wit pagi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!