Pelaku Penusukan Warga Waihama di Sula Malut Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

Sanana, Maluku Utara- Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara, menggelar konferensi pers terkait dua kasus yang ditangani yakni kasus penganiayaan dan penyalahgunaan Narkoba pada Jumat (14/6/2024) kemarin.

Untuk kasus penganiayaan dengan korban atas nama Hidayat Teapon, warga Desa Waihama,Kecamatan Sanana terjadi pada Senin, 29 April 2024 dengan melibatkan seorang pelaku AP alias Mimo (31 tahun). Mimo ditangkap setelah 2 bulan menjadi buronan  polisi.

BACA JUGA  Kasus Penikaman Pemuda Saat Pesta Nikah di Sula Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Sajam

Mimo dibekuk oleh Satuan Reskrim Polres Sula di salah satu rumah warga yang beralamat di Desa Fogi pada Rabu, 12 Juni 2024, pukul 03.30 Wit pagi.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah