Pelaku Penusukan Warga Waihama di Sula Malut Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

Selanjutnya, terduga pelaku beserta Barang Bukti tersebut dinamakan dan dibawah ke di Mako Polres Kepulauan Sula tepatnya untuk dilakukan penyidikan lebah lanjut. 

Pelaku dikenakan Pasal yang dilanggar 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,” ujar Tomin Valdin. (RSF/Red)

BACA JUGA  Polres Halteng Ungkap Dua Kasus Narkoba, Ratusan Butir Obat dan Ganja Disita
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah