Selanjutnya, terduga pelaku beserta Barang Bukti tersebut dinamakan dan dibawah ke di Mako Polres Kepulauan Sula tepatnya untuk dilakukan penyidikan lebah lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal yang dilanggar 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,” ujar Tomin Valdin. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!