“Atas tindakan ini AP alias MIMO di kenakan pasal 352 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP dengan tuntutan hukuman 15 tahun penjara,” kata kasat Reskrim Polres Sula IPTU Rinaldi Anwar.
Dijelaskan, untuk kasus penganiayaan ini sudah tahap penyidikan.”Secepatnya kasus ini kita akan naikkan ke tahap 2 dan diserahkan ke kejaksaan,” sambung IPTU Rinaldi Anwar.
Kemudian untuk kasus tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Polres Sula melaporkan bahwa kasus ini terjadi pada Senin, 3 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 Wit.
“Kronologis kejadiannya, personil Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka HH alias Marlo di pelabuhan Desa Fagud, Kecamatan Sanana. Tersangka ditangkap lengkap dengan barang bukti 2 sachet (dua) bening berukuran kecil jenis Shabu, pada saat di interogasi terduga pelaku mengaku bahwa BB tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sula, IPDA Tomin Valdin.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!