Denda Razia Masker di Ternate Capai Rp 31.740.000

Ternate, Haliyora

Ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan terjaring dalam Operasi Yustisi sepanjang bulan September 2020. Dari rincian tersebut, 1.113 orang dikenakan sanksi denda uang mencapai Rp 31.740.000, sementara 1.182 orang mendapat sanksi sosial, serta 616 pelaku usaha dikenakan sanksi administrasi.

Operasi Yustisi dilakukan sebagai implementasi perwali 20 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan yang resmi dilakukan sejak tanggal 1-30 September 2020.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Bidang Operasi Gugus Tugas Covid-19 Kota Ternate, M. Arif Gani pada Haliyora, Rabu (30/09/2020).

BACA JUGA  Waspadai Kasus DBD di Ternate, Satu Diantaranya Meninggal Dunia

“Operasi Yustisi atau sidang di tempat terhadap pelanggaran porotokol kesehatan digelar sejak 1-30 September 2020. Sejauh ini, ada 1.113 orang dikenakan saksi denda uang, yang ditotalkan sebesar Rp 31.740.000, sementara 1.182 orang dapat hukuman sosial, serta 616 pelaku usaha dikenakan sanksi adminstrasi,”terang Arif.

Araf menambahkan, hari ini (Rabu, red) pihaknya menggelar rapat evaluasi tentang penerapan hukum berdasarkan Perpres No 6 Tahun 2020 dan Perwali Perwali No 20 Tahun 2020.

BACA JUGA  Di Operasi Yustisia, Pelanggar Prokes Malah Berkerumun

Arif berharap, dengan adanya operasi Yustisi ini membuat warga masyarakat menyadari pentingnya mematuhi protokol kesehatan, agar rantai penyebaran virus corona di Kota Ternate segera diatasi.

“Mudah-mudahan masyarakat Kota Ternate lebih menyadari bahaya virus ini dan mematuhi protokol kesehatan, sehingga rantai penyebaran Covid-19 di Kota Ternate dapat diatasi,”imbuhnya.

Kalau merujuk keterangan Arif tersebut, maka total sanksi pelanggaran protokol kesehatan sepanjang bulan September 2020 sebanyak 2.911 orang. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah