Disperkim Halbar Usul 4.000 Masyarakat Penerima BSPS

Jailolo, Haliyora

Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mengusulkan 4.000 Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun 2020.

Kadis Perkim, Halbar Yafit Janu mengatakan bahwa Tahun ini (2020), Pemda Halbar telah mengusulkan BSPS bagi 4.000 masyarakat kurang mampu. Usulan yang dilayangkan ke Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini nantinya direalisasi pada Tahun 2021.

“Untuk bangun rumah baru, bantuannya sebesar Rp 35 Juta terdiri dari Rp 5 Juta upah tukang dan Rp 30 juta belanja material. Kalau renovasi sebesar Rp 17, 500.000, dengan rincian upah tukang sebesar Rp. 2.500.000 dan belanja material Rp 15.000.000,” Ungkap Yafit kepada sejumlah wartawan di kantor Disperkim, Rabu (30/9) .

BACA JUGA  Calon Jamaah Umroh Morotai Dilepaskan, Satu Diantaranya Imam Muda Masjid Raya

Dia menjelaskan, BSPS merupakan program Pemerintah Pusat lewat Kementrian PUPR. Tugas Pemda Halbar hanya melakuan pendataan jumlah masyarakat kurang mampu untuk diusulkan ke Kementrian secara Online.

Dia menambahkan, data tersebut akan diverifikasi ditingkat kementrian berdasarkan sejumlah kriteria yang telah ditentukan. Dalam proses verifikasi tersebut, pihak kementrian akan turun langsung melihat lokasi dimana program tersebut diusulkan oleh Pemda.

Bahkan setelah lolos verifikasi dan masuk pada tahapan realisasi anggarannya, Pihak kementrian juga akan meninjau kembali lokasi tersebut untuk memastikan bahwa program itu benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.

“Misalnya desa itu sudah dapat anggaran, desa A atau B mereka (tim kementrian) turun verifikasi misalnya desa A kita usulkan 80 unit, dorang turun verifikasi apakah 80 itu betul suda dapat, jangan sampai terjadi perubahan, maka terpaksa akan diverifikasi ulang,”katanya.

BACA JUGA  12 Budaya Asli Halbar Akan Ditetapkan Menjadi Warisan Indonesia

Lanjut dia, proses pencairan anggaran dari pihak kementrian akan langsung ke rekening penerima bantuan. Sehingga bisa langsung diambil ke bank nomor rekening yang bersangkutan. Sebagai syarat diantaranya foto kopi buku rekening, foto rumah yang belum di renovasi, kartu keluarga dan penyediaan kintal atau lokasi rumah.

“juga menyiapkan sedikit uang simpanan karena Rp 35 juta bangun rumah tidak cukup,” ujarnya.

Harapannya, Kementrian akan merealisasikan BSPS sesuai dengan data yang telah diinput. Sehingga akan ada 4.000 KK di Halbar yang bisa menikmati program BSPS dari Pemerintah pusat tersebut. (Riko-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah