Ternate, Haliyora.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate menjadwalkan pencabutan nomor urut pasangan calon kandidat walikota dan kandidat calon wakil walikota ternate pada Kamis (24/9) besok pada pukul 14.00 WIT (Jam 2) siang, dalam pencabutan nomor undian dibarengi dengan penandatanganan pakta integritas, komitmen mematuhi protokol kesehatan serta kampanye pemilu damai.
Penjelasan itu disampaikan Ketua KPU M. Zen A. Karim saat diwawancarai sejumlah wartawan di Ruangan kerjanya. Rabu (23/9).
Katanya berdasarkan surat edaran 795, maka tidak ada iring-iringan dan mobilisasi massa saat menghadiri pengundian nomor urut paslon.
“Jadi sudah kami tentukan, bahwa yang hadir dalam pengundian nomor urut itu terdiri dari pasangan calon bersama timnya sebanyak 15 orang serta ketua dan sekretaris partai pengusung.
Karena pandemi Covid-19 belum berakhir dan tidak diketahui kapan berakhir, sehingga penerapan protokol kesehatan mutlak dilaksanakan demi melindungi mayarakat dari sebaran Virus berbahaya itu.
Itulahlah mengapa Pemerintah melalui Mendagri mengintruksikan KPU RI untuk segera merumuskan aturan kampanye dengan syarat mematuhi protokol kesehatan disertai sanksi tegas bagi pihak yang melanggar.
“Dalam PKPU nomor 10 Tahun 2020 sudah secara tegas mengatur tatacara kampanye dengan megikuti protokol kesehatan, namun belum ada sanksi. Nah, pada RDP, Senin (21/09/2020) kemarin antara KPU RI, DKPP, Pemerintah dengan DPR langsung diintruksikan kepada KPU agar segera merumuskan peraturan tentang kampanye dengan memeatuhi protokol kesehatan disertai sanksinya. Jadi kita tunggu saja, kalau sudah dirumuskan peraturan baru disertai sanksi, maka pasti diterapkan seluruh KPU seluruh Indonesia, terutama KPU di daerah-daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun ini,”pungkas M. Zen. (Jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!