Ternate, Haliyora.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Utara kini seriusi laporan tim Bapaslon Bupati/wakil bupati Joel B. Wangono-Said Bajak (JOS) atas dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan balon bupati petahana Fran Manery.
Ketua Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupeten Halmahera Utara Rafli Kamaludin menuturkan, Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran yang dilakukan bacalon Bupati petahana Kabupaten Halmahera Utara atas nama Frans Manery. Dari pemeriksan tersebut, Bawaslu berkesimpulan terlapor melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana termaktub pada pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah Bawaslu memeriksa bukti-bukti dan mendengarkan keterangan saksi, maka Bawaslu berkesimpulan terlapor melanggar ketentuan pasal 71 ayat 3 UU Pilkada nomor 10 Tahun 2016 terkait pelanggaran adminstrasi,”terang Rafli kepada Haliyora.com, Senin (21/09/2020) via telpon.
Hasil kesimpulan atas pemeriksaan terhadap bukti dan keterangan saksi, sambung Rafli telah disampaikan memalui surat resmi kepada KPU utnuk ditindaklanjuti.
Kata dia, KPU akan menindaklanjuti surat dari Bawaslu tersebut dalam waktu tujuh hari setelah menerima surat dari Bawaslu.
“Jadi KPU punya waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti surat Bawaslu itu, terhitung sejak surat itu diterima,”terangnya.
Meski begitu, Rafli menjelaskan bahwa kewenangan memutuskan apakah Frans bersalah atau tidak ada di KPU.
“Yang berhak memutuskan bersalah atau tidak serta apa sanksinya itu adalah kewenangan KPU, Bawaslu hanya klarifikasi karena laporan ini masuk ke Bawaslu. Kalau dilaporkan ke Bawaslu maka Bawaslu berkewajiban mengklarifikasi, mengkaji dan jika memenuhi unsur pasal maka kita lanjutkan ke KPU, selanjutnya itu KPU punya kewenangan memutuskan,”terang Rafli.
Rafli mengatakan setelah dilakukan klarifikasi dan kejadian mendalam ditemukan indikasi pelanggaran administrasi.
“Pelanggaran adminstrasi tersebut, sambung Rafli, kalau terbukti, maka sanksinya yang bersangkutan dapat dibatalkan pencalonannya. Tetapi itu kewenangan KPU, bukan Bawaslu. Tentunya harus berlandaskan isyarat Undang-Undang”,imbuhnya.
“Jadi hasil kajian dan klarifikasi Bawaslu sudah dikirim ke KPU, Senin (21/09/2020). Nanti KPU yang memutuskan dalam waktu tujuh hari ke depan,” pungkas Rafli. (Jae-1)