Terbukti Melanggar, Bawaslu Serahkan Nasib Frans Manery ke KPU Halut

- Editor

Senin, 21 September 2020 - 17:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Utara kini seriusi laporan tim Bapaslon Bupati/wakil bupati Joel B. Wangono-Said Bajak (JOS) atas dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan balon bupati petahana Fran Manery.

Ketua Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupeten Halmahera Utara Rafli Kamaludin menuturkan, Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran yang dilakukan bacalon Bupati petahana Kabupaten Halmahera Utara atas nama Frans Manery. Dari pemeriksan tersebut, Bawaslu berkesimpulan terlapor melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana termaktub pada pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah Bawaslu memeriksa bukti-bukti dan mendengarkan keterangan saksi, maka Bawaslu berkesimpulan terlapor melanggar ketentuan pasal 71 ayat 3 UU Pilkada nomor 10 Tahun 2016 terkait pelanggaran adminstrasi,”terang Rafli kepada Haliyora.com, Senin (21/09/2020) via telpon.

BACA JUGA  KPU Halut Warning Bapaslon Terkait Alat Peraga Kampanye

Hasil kesimpulan atas pemeriksaan terhadap bukti dan keterangan saksi, sambung Rafli telah disampaikan memalui surat resmi kepada KPU utnuk ditindaklanjuti.

Kata dia, KPU akan menindaklanjuti surat dari Bawaslu tersebut dalam waktu tujuh hari setelah menerima surat dari Bawaslu.

“Jadi KPU punya waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti surat Bawaslu itu, terhitung sejak surat itu diterima,”terangnya.

Meski begitu, Rafli menjelaskan bahwa kewenangan memutuskan apakah Frans bersalah atau tidak ada di KPU.

“Yang berhak memutuskan bersalah atau tidak serta apa sanksinya itu adalah kewenangan KPU, Bawaslu hanya klarifikasi karena laporan ini masuk ke Bawaslu. Kalau dilaporkan ke Bawaslu maka Bawaslu berkewajiban mengklarifikasi, mengkaji dan jika memenuhi unsur pasal maka kita lanjutkan ke KPU, selanjutnya itu KPU punya kewenangan memutuskan,”terang Rafli.

BACA JUGA  Di Tobelo, Ratusan Pendukung dan 8 Parpol Dampingi Paslon Frans-ManTap ke KPU

Rafli mengatakan setelah dilakukan klarifikasi dan kejadian mendalam ditemukan indikasi pelanggaran administrasi.

“Pelanggaran adminstrasi tersebut, sambung Rafli, kalau terbukti, maka sanksinya yang bersangkutan dapat dibatalkan pencalonannya. Tetapi itu kewenangan KPU, bukan Bawaslu. Tentunya harus berlandaskan isyarat Undang-Undang”,imbuhnya.

“Jadi hasil kajian dan klarifikasi Bawaslu sudah dikirim ke KPU, Senin (21/09/2020). Nanti KPU yang memutuskan dalam waktu tujuh hari ke depan,” pungkas Rafli. (Jae-1)

Berita Terkait

Pekan Depan, DPC PDIP Sula Buka Penjaringan Balon Bupati
Maju di Pilbup Halsel, Putra Obi Ini Bidik Demokrat dan Gerindra 
Tauhid Soleman Kembalikan Formulir Pendaftaran Balon Walikota Ternate ke Gerindra
Mislan Syarif, Kandidat Balon Bupati Pertama yang Daftar di Partai Gerindra Taliabu
Besok, DPC Gerindra Taliabu Buka Pendaftaran Balon Bupati 
Gelora Haltim Mulai Buka Penjaringan Balon Bupati
Dapat Dukungan Gerindra, Mislan Syarif Siap Calon Bupati Taliabu
3 Kader Terbaik Gerindra Layak Diusung di Pilbup Taliabu, Siapa Saja?
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 12:02 WIT

Pekan Depan, DPC PDIP Sula Buka Penjaringan Balon Bupati

Kamis, 18 April 2024 - 11:58 WIT

Sejumlah Fasilitas Wisata Rusak, Ini Penjelasan Plt Kadispar Morotai

Kamis, 18 April 2024 - 10:10 WIT

Tunggak Jasa Medis Rp 1 Miliar, Ini Penjelasan Dirut RSUD Ir. Soekarno

Rabu, 17 April 2024 - 22:30 WIT

Selain Windi, Ada Perempuan Lain yang Disebut di Sidang Kasus Suap AGK

Rabu, 17 April 2024 - 21:55 WIT

Maju di Pilbup Halsel, Putra Obi Ini Bidik Demokrat dan Gerindra 

Rabu, 17 April 2024 - 20:35 WIT

Soal Akun SIPD Pemprov Malut Diblokir Kemendagri, DPRD Berbeda Pandangan

Rabu, 17 April 2024 - 19:52 WIT

Tauhid Soleman Kembalikan Formulir Pendaftaran Balon Walikota Ternate ke Gerindra

Rabu, 17 April 2024 - 19:32 WIT

Kadisdik Halsel Klaim 24 Ruang Kelas Sekolah Ala Rusia Tuntas 100 Persen

Berita Terbaru

Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula 2024

Headline

Pekan Depan, DPC PDIP Sula Buka Penjaringan Balon Bupati

Kamis, 18 Apr 2024 - 12:02 WIT

error: Konten diproteksi !!