Ternate, Haliyora.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa terbaru terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H.
Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Idul Fitri saat Pendemi Covid-19 itu menegaskan bahwa pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H di rumah masing-masing bersama anggota keluarga. Hal ini untuk menghindari penyakit menular yang disebabkan Corona Virus.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Usman Muhammad kepada Haliyora.com via sambungan telepon, Kamis (14/05/2020).
Katanya, Fatwa MUI sudah jelas dan hendak dijadikan rujukan untuk melaksanakan shalat Id tahun ini.
“Fatwa dari Majelis Ulama Indosia (MUI) ini kan suda sangat jelas, jadi seharusnya pemerintah jadikan rujukan untuk mengambil suatu keputusan yang tegas,” ujarnya.
Usman menjelaskan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 sangat jelas mengatur tentang tata cara ibadah dalam suasana pandemi Covid-19. Dalam kondisi ini kita dianjurkan untuk menghindari perkumpulan banyak orang dan jaga jarak. Semuanya diatur dalam protocol kesehatan. Sementara kita tau semua bahwa saat tiba i\Idul Fitri bukan saja mesjid yang di jadikan tempat sembayang, tetapi lapangan umum pun kadang dipakai untuk shalat id.
“Berhubungan shalat Id itu melibatkan kumpulan orang dalam jumlah yang banyak yang tentu potensi penyebaran virus juga tinggi dan masal, maka para ahli (Ulama) mengeluarkan fatwa tersebut demi keselamatan dan kemaslahatan. Istilahnya dalam hukum Islam itu Menghindari bahaya itu lebih diutamakan daripada mencari kebaikan. Hal ini seharusnya sudah menjadi rujukan buat pemerintah agar lebih tegas lagi demi kebaikan kita bersama dalam memutus mata rantai Covid-19,”imbuhnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate itu mengaku, sejak hari pertama Ramadhan hingga sekarang dirinya melakukan shalat berjama’ah di rumah bersama keluarga.
“Mohon maaf saja, saya selaku ketua Majelis Ulama Kota Ternate sampai hari ini saya dan keluarga mulai dari shalat magrib sampai tarawih itu di rumah saja,” ujarnya.
Usman merasa heran, karena menurutnya, selama ini pemerintah kurang tegas menyikapi Fatwa MUI.
“Setelah fatwa ini keluar sampai saat ini kita tidak lihat eksen pemerintah di lapangan untuk mengambil tindakan. Faktanya sekarang beberapa hari lagi kita mengahadapi idul Fitri tapi perhatian pemerintah masih kurang sehingga di lapangan pelaksanaan shalat berjama’ah masih banyak,” bebernya.
Bukan hanya shalat idul Fitri yang ia soroti, tetapi juga shalat lima waktu dan shalat Jum’at juga tak luput ia ingatkan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate itu menghimbau agar sementara shalat berjama’ah dilaksakana di rumah saja. Adapun shalat Jum’at dapat diganti dengan shalat duhur, baik berjama’ah maupun sendiri-sendiri dirumah.
“Jadi diharapkan agar sementara shalat berjamaah dilaksanakan di rumah masing-masing, kalau salat Jumat itu diganti dengan shalat duhur, shalatnya bole secara berjamaah di rumah dan bole sendiri,”imbuhnya. (Riko)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!