Bawaslu Wajib Panggil dan Periksa Bupati Halsel

Ternate, Haliyora.com

Proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), saat ini dalam proses pemeriksaan. Meski Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten setempat telah memanggil dan memeriksa sejumlah ASN tersebut, tetap saja didesak agar turut memeriksa Bupati Halsel Bahrain Kasuba.

Mantan anggota Bawaslu Provinsi Malut, Asis Marsaoli mengatakan, Bawaslu wajib meminta klarifikasi Bahrain Kasuba, selaku Bupati Halsel bersama pihak terkait dalam kegiatan kunjungan kerja yang kemudian memunculkan pelanggaran etik atas netralitas ASN tersebut.

“Ketika Kuker di desa Soasangaji Kecamatan Obi Barat yang seharusnya membahas program kerja tetapi dialihkan menjadi agenda politik. Tentunya ini tidak bisa dibenarkan. Kenapa? Karena mereka ASN dan itu sangat melanggar UU ASN,” ucap Asis ketika dihubungi lewat via telepon, Kamis (20/02/2020).

BACA JUGA  YAMIN : Sultan Baabullah Adalah Diplomat Ulung

Ini yang akan dilakukan Bawaslu Halmahera Selatan dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh sejumlah pejabat Pemkab Halsel.
Baca beritanya disini…!!!
?????

Dikirim oleh Haliyora.com pada Selasa, 18 Februari 2020


Disesalkan Asis, hal itu diperparah karena tindakan yang dilakukan setelah turunnya edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menpan RB terkait dengan netralitas ASN menjelang pilkada 2020. 

“Sekalipun proses Pilkada masih lama akan tetapi tahapannya mulai sejak enam bulan. Apalagi dalam kunjungan kerja tersebut, mengajak kepala desa dan masyarakat untuk memberikan dukungan. itu juga harus diproses karena itu melanggar kode etik ASN,” cecarnya.

BACA JUGA  Ubaid-Anjas Akui Masih Ada kekurangan di Haltim 

Lanjut Asis, jangan sampai ada potensi penyalahgunaan kewenangan oleh mereka dalam kampanye awal dimana Bawaslu dituntut untuk turut memeriksa Bupati.


Ini pandangan akademisi atas langkah penindakan dan penegakan hukum Pemilu Bawaslu Halmahera Selatan atas dugaan pelanggaran etik netralitas oleh ASN di kabupaten tersebut.

Dikirim oleh Haliyora.com pada Rabu, 19 Februari 2020


“Apabila dalam prosesnya terbukti telah menyalahgunakan kewenangan, maka Bawaslu wajib merekomendasikan kepada pihak terkait,” sembur anggota Bawaslu Malut periode 2012-2017 itu.

“Apabila ada unsur pidananya, maka mereka harus melibatkan pihak hukum dalam hal ini (Sentra) Gakkumdu untuk meyakinkan masalah tersebut,” tutup Asis. (Sam)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah