Akademisi: “Rekomendasi Bawaslu Bisa Berujung di Mahkamah Agung”

- Editor

Jumat, 2 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Kader Bubu.

Abdul Kader Bubu.

Ternate, Haliyora.com

Lahirnya rekomendasi atau penerusan pelanggaran administrasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut untuk mendiskualifikasi salah satu Paslon Pilgub, mendapat tanggapan dari praktisi hukum tata Negara Universitas Khairun  (Unkhair) Kota Ternate, Abdul Kader Bubu. Dade, sapaannya, mengaku prihatin dengan sikap Bawaslu Malut tersebut.

Keputusan Bawaslu itu, oleh Dade, dianggap terlalu terburu-buru. “Saya kaget saat Bawaslu mengumumkan rekomendasi agar AGK didiskualifikasi berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan (3) dan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), bahwa yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota. Menurut saya, teman-teman di Bawaslu terlalu tergesa-gesa untuk mengambil keputusan dan mengumumkannya,” ucap Dade saat dikonfirmasi Haliyora.com di Jarod Cafe, Jumat (2/11/2018) siang.

[artikel number=4, tag=”pilgub,bawaslu” ]
Jika rekomendasi Bawaslu diterima oleh KPU, tim hukum AGK masih punya kesempatan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung.

ABDUL KADER BUBU
Akademisi Hukum Unkhair Ternate

Dade Bubu mengaku heran Bawaslu bisa mengeluarkan surat rekemondasi itu pada 26 Oktober. Padahal, menurutnya, di hari tersebut tidak ada sidang pleno atau aktifitas apa-apa disana. “Sementara terakhir yang saya dengar kalau yang bersangkutan akan memberikan keterangan atau klarifikasi di Jakarta. Namun hal itu tidak dilakukan. Malahan Aslan ke Jakarta bukan untuk hal itu tapi langsung berkonsultasi dengan Bawaslu RI,” katanya.

BACA JUGA  Bawaslu Malut Masukkan 47 Bukti Hasil Pengawasan PSU ke MK

Menurutnya, rekomendasi diskualifikasi yang dikeluarkan Bawaslu lewat rapat pleno itu sifatnya final. Tetapi, penentuannya ada pada KPU Provinsi Malut, untuk memutuskan apakah bisa diakomodir atau tidak.

“Akan tetapi, jikalau rekomendasi Bawaslu itu diterima oleh KPU dan diputuskan, tim hukum AGK masih punya kesempatan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia,” tutupnya. (rif)

Berita Terkait

Budiman Pimpin PDIP Pulau Taliabu, Konsolidasi Jadi Fokus Utama
Ridho Guntoro Kembali Terpilih Sebagai Ketua PDIP Sula
Pimpin PDIP Halmahera Tengah, Asrul Alting Tegaskan Fokus Konsolidasi: Kami Siap Songsong Pemilu Mendatang
Konfercab PDIP Halmahera Selatan Digelar Akhir Tahun Ini
Asrul Rasyid Ichsan: Konfercab PDI-P Morotai Jadi Langkah Strategis Menangkan Pemilu Mendatang
Kembali Pimpin PDIP Maluku Utara, Muhammad Sinen Pertegas Arah Perjuangan Partai
Kisruh Internal Komisi II DPRD Malut Makin Panas, 8 Fraksi Gabung Jurus ‘Gusur’ Yulin
Dana Hibah Parpol di Halteng Telah Dicairkan, Totalnya Rp 795 Juta Lebih, Terbesar NasDem
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:32 WIT

Budiman Pimpin PDIP Pulau Taliabu, Konsolidasi Jadi Fokus Utama

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:21 WIT

Ridho Guntoro Kembali Terpilih Sebagai Ketua PDIP Sula

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:28 WIT

Pimpin PDIP Halmahera Tengah, Asrul Alting Tegaskan Fokus Konsolidasi: Kami Siap Songsong Pemilu Mendatang

Senin, 1 Desember 2025 - 14:02 WIT

Konfercab PDIP Halmahera Selatan Digelar Akhir Tahun Ini

Jumat, 28 November 2025 - 14:50 WIT

Asrul Rasyid Ichsan: Konfercab PDI-P Morotai Jadi Langkah Strategis Menangkan Pemilu Mendatang

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!