Ternate, Haliyora.com
Lahirnya rekomendasi atau penerusan pelanggaran administrasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut untuk mendiskualifikasi salah satu Paslon Pilgub, mendapat tanggapan dari praktisi hukum tata Negara Universitas Khairun (Unkhair) Kota Ternate, Abdul Kader Bubu. Dade, sapaannya, mengaku prihatin dengan sikap Bawaslu Malut tersebut.
Keputusan Bawaslu itu, oleh Dade, dianggap terlalu terburu-buru. “Saya kaget saat Bawaslu mengumumkan rekomendasi agar AGK didiskualifikasi berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan (3) dan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), bahwa yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota. Menurut saya, teman-teman di Bawaslu terlalu tergesa-gesa untuk mengambil keputusan dan mengumumkannya,” ucap Dade saat dikonfirmasi Haliyora.com di Jarod Cafe, Jumat (2/11/2018) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
[artikel number=4, tag=”pilgub,bawaslu” ]
Jika rekomendasi Bawaslu diterima oleh KPU, tim hukum AGK masih punya kesempatan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung.
ABDUL KADER BUBU
Akademisi Hukum Unkhair Ternate
Dade Bubu mengaku heran Bawaslu bisa mengeluarkan surat rekemondasi itu pada 26 Oktober. Padahal, menurutnya, di hari tersebut tidak ada sidang pleno atau aktifitas apa-apa disana. “Sementara terakhir yang saya dengar kalau yang bersangkutan akan memberikan keterangan atau klarifikasi di Jakarta. Namun hal itu tidak dilakukan. Malahan Aslan ke Jakarta bukan untuk hal itu tapi langsung berkonsultasi dengan Bawaslu RI,” katanya.
Menurutnya, rekomendasi diskualifikasi yang dikeluarkan Bawaslu lewat rapat pleno itu sifatnya final. Tetapi, penentuannya ada pada KPU Provinsi Malut, untuk memutuskan apakah bisa diakomodir atau tidak.
“Akan tetapi, jikalau rekomendasi Bawaslu itu diterima oleh KPU dan diputuskan, tim hukum AGK masih punya kesempatan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia,” tutupnya. (rif)