Akademisi: “Rekomendasi Bawaslu Bisa Berujung di Mahkamah Agung”

- Editor

Jumat, 2 November 2018 - 17:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Kader Bubu.

Abdul Kader Bubu.

Ternate, Haliyora.com

Lahirnya rekomendasi atau penerusan pelanggaran administrasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut untuk mendiskualifikasi salah satu Paslon Pilgub, mendapat tanggapan dari praktisi hukum tata Negara Universitas Khairun  (Unkhair) Kota Ternate, Abdul Kader Bubu. Dade, sapaannya, mengaku prihatin dengan sikap Bawaslu Malut tersebut.

Keputusan Bawaslu itu, oleh Dade, dianggap terlalu terburu-buru. “Saya kaget saat Bawaslu mengumumkan rekomendasi agar AGK didiskualifikasi berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan (3) dan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), bahwa yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota. Menurut saya, teman-teman di Bawaslu terlalu tergesa-gesa untuk mengambil keputusan dan mengumumkannya,” ucap Dade saat dikonfirmasi Haliyora.com di Jarod Cafe, Jumat (2/11/2018) siang.

[artikel number=4, tag=”pilgub,bawaslu” ]
Jika rekomendasi Bawaslu diterima oleh KPU, tim hukum AGK masih punya kesempatan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung.

ABDUL KADER BUBU
Akademisi Hukum Unkhair Ternate

Dade Bubu mengaku heran Bawaslu bisa mengeluarkan surat rekemondasi itu pada 26 Oktober. Padahal, menurutnya, di hari tersebut tidak ada sidang pleno atau aktifitas apa-apa disana. “Sementara terakhir yang saya dengar kalau yang bersangkutan akan memberikan keterangan atau klarifikasi di Jakarta. Namun hal itu tidak dilakukan. Malahan Aslan ke Jakarta bukan untuk hal itu tapi langsung berkonsultasi dengan Bawaslu RI,” katanya.

BACA JUGA  Soal Rekomendasi, Bawaslu Malut Tunggu Langkah KPU

Menurutnya, rekomendasi diskualifikasi yang dikeluarkan Bawaslu lewat rapat pleno itu sifatnya final. Tetapi, penentuannya ada pada KPU Provinsi Malut, untuk memutuskan apakah bisa diakomodir atau tidak.

“Akan tetapi, jikalau rekomendasi Bawaslu itu diterima oleh KPU dan diputuskan, tim hukum AGK masih punya kesempatan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia,” tutupnya. (rif)

Berita Terkait

Hadapi Pemilu 2024, KPU Tikep Rekrut KPPS dan Linmas
Kampanye Perdana Pemilu 2024, PDIP Guncang Morotai
Head to Head Duo Kasuba, Pilkada Halsel Bakal Seru
Ini Tanggapan FL, Caleg di Morotai yang Disebut-sebut Masih Aktif Sebagai Pendamping PKH
Caleg di Morotai Masih Aktif Jadi Pendamping PKH, Bawaslu ‘Cuek’
Pemkot Ternate Resmi Teken NPHD dengan KPU dan Bawaslu, Ini Total Dana Pilkada 2024
Masuk DCT, Oknum Caleg di Morotai Masih Terlibat Sebagai Pendamping PKH
PKS Halsel Pasang Badan Dorong Bassam Kasuba Maju Bupati 2024
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:56 WIT

825 Aparat Gabungan Amankan Harnus 2023, Kapolresta Tidore Tegaskan Ini

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:59 WIT

Minta DLH Tutup Galian C di Sulamadaha, Rizal Sebut Izin CV Dragon Hanya Modus

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:50 WIT

Pj Bupati Morotai Akui Sudah Melepas Mantan Kadis PUPR ke Provinsi

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:34 WIT

Ini Lokasi TMMD Kodim/1505 Tidore Tahun depan 

Rabu, 6 Desember 2023 - 20:40 WIT

Anggota DPRD Tikep Halangi Aktivitas Proyek, Begini Tanggapan BK

Rabu, 6 Desember 2023 - 20:35 WIT

Pj Bupati Morotai Tunjuk Hairil Hukum Jabat Plt Kadis PUPR

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:26 WIT

Ancam Keselamatan Warga, Pemkot Ternate Diminta Tutup Galian C di Tabanga

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:15 WIT

Di Tikep, Baru PDIP dan PPP yang Ajukan Permohonan Kampanye ke Bawaslu 

Berita Terbaru

Dandim 1505/Tidore, Letkol Kav Calter Purba ST

Headline

Ini Lokasi TMMD Kodim/1505 Tidore Tahun depan 

Rabu, 6 Des 2023 - 21:34 WIT

error: Konten diproteksi !!