Akademisi: “Rekomendasi Bawaslu Bisa Berujung di Mahkamah Agung”

- Editor

Jumat, 2 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Kader Bubu.

Abdul Kader Bubu.

Ternate, Haliyora.com

Lahirnya rekomendasi atau penerusan pelanggaran administrasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut untuk mendiskualifikasi salah satu Paslon Pilgub, mendapat tanggapan dari praktisi hukum tata Negara Universitas Khairun  (Unkhair) Kota Ternate, Abdul Kader Bubu. Dade, sapaannya, mengaku prihatin dengan sikap Bawaslu Malut tersebut.

Keputusan Bawaslu itu, oleh Dade, dianggap terlalu terburu-buru. “Saya kaget saat Bawaslu mengumumkan rekomendasi agar AGK didiskualifikasi berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan (3) dan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), bahwa yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota. Menurut saya, teman-teman di Bawaslu terlalu tergesa-gesa untuk mengambil keputusan dan mengumumkannya,” ucap Dade saat dikonfirmasi Haliyora.com di Jarod Cafe, Jumat (2/11/2018) siang.

[artikel number=4, tag=”pilgub,bawaslu” ]
Jika rekomendasi Bawaslu diterima oleh KPU, tim hukum AGK masih punya kesempatan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung.

ABDUL KADER BUBU
Akademisi Hukum Unkhair Ternate

Dade Bubu mengaku heran Bawaslu bisa mengeluarkan surat rekemondasi itu pada 26 Oktober. Padahal, menurutnya, di hari tersebut tidak ada sidang pleno atau aktifitas apa-apa disana. “Sementara terakhir yang saya dengar kalau yang bersangkutan akan memberikan keterangan atau klarifikasi di Jakarta. Namun hal itu tidak dilakukan. Malahan Aslan ke Jakarta bukan untuk hal itu tapi langsung berkonsultasi dengan Bawaslu RI,” katanya.

BACA JUGA  Pilkada 2024, Pleno 5 Kecamatan di Morotai Tuntas, Kubais : Tak Ada Indikasi PSU

Menurutnya, rekomendasi diskualifikasi yang dikeluarkan Bawaslu lewat rapat pleno itu sifatnya final. Tetapi, penentuannya ada pada KPU Provinsi Malut, untuk memutuskan apakah bisa diakomodir atau tidak.

“Akan tetapi, jikalau rekomendasi Bawaslu itu diterima oleh KPU dan diputuskan, tim hukum AGK masih punya kesempatan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia,” tutupnya. (rif)

Berita Terkait

Reses di Ternate, Wakil Ketua DPRD Malut Husni Bopeng Dorong Pengembangan SDM dan UMKM 
Dana Hibah Rp 9 Miliar Disoal, Ini Respon Ketua Bawaslu Halteng
Muhammad Thoriq Kasuba Resmi Nahkodai DPD GEMIRA Maluku Utara
DPD GEMIRA Maluku Utara Resmi Dikukuhkan, Gubernur Sherly Hadir Langsung
Graal Taliawo : Taliabu Punya Masa Depan Cerah di Tangan Sashabila Mus
Siasat ‘Kuda Troya’ Bupati Fifian Mus di Pilkada Taliabu : Diduga Mobilisasi Warga ke Desa PSU
Bupati Sula dan CPM Terseret Kasus Dugaan Pelanggaran Politik Uang di PSU Taliabu
Cawe-cawe Bupati Sula Fifian Mus di PSU Pilkada Taliabu : Bagi-bagi Beras ke Warga dan Ajak Pilih Paslon 02
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 21:06 WIT

Reses di Ternate, Wakil Ketua DPRD Malut Husni Bopeng Dorong Pengembangan SDM dan UMKM 

Senin, 5 Mei 2025 - 20:54 WIT

Dana Hibah Rp 9 Miliar Disoal, Ini Respon Ketua Bawaslu Halteng

Minggu, 27 April 2025 - 15:07 WIT

Muhammad Thoriq Kasuba Resmi Nahkodai DPD GEMIRA Maluku Utara

Minggu, 27 April 2025 - 15:04 WIT

DPD GEMIRA Maluku Utara Resmi Dikukuhkan, Gubernur Sherly Hadir Langsung

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:13 WIT

Graal Taliawo : Taliabu Punya Masa Depan Cerah di Tangan Sashabila Mus

Berita Terbaru

Tugu Zero Point di Kota Bacan yang menjadi ikon Kabupaten Halmahera Selatan, tampak tak terawat. (Foto : Echal)

Headline

Bidadari yang jadi Ikon Halmahera Selatan Itu Kini Memudar

Senin, 12 Mei 2025 - 19:32 WIT

error: Konten diproteksi !!