Bawaslu Bakal Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Ternate, Haliyora

Sepekan pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali mengingatkan semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) demi berlangsungnya Pilkada yang Jujur, Adil (Jurdil) dan sehat.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut), Muksin Amrin, SH., MH mengingatkan baik peserta pemilihan (kandidat dan timnya) termasuk juga warga yang hadiri agar tetap menjaga jarak dan menggunakan masker serta tidak berkerumun.

“Maksimalnya 50 orang dalam setiap kegiatan kampanye. Memang masih ada yang belum patuh. Tapi terus kita berikan pemahaman untuk dilaksanakan sesuai prosedur,” ujar Muksin, Jumat (02/10/2020) siang.

BACA JUGA  Bawaslu Disebut Gagal Awasi dan “Ogah” Tangani Pelanggaran Pemilu, PMII Ternate: Mundur Saja

Bawaslu sendiri, ujar Muksin, di delapan kabupaten dan kota se-Provinsi Malut yang menggelar Pilkada, sudah dan akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang khusus mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada termasuk kampanye yang melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, kejaksaan dan KPU.

“Kepada pelaksana kami harapkan untuk menerapkannya secara ketat saat berkampanye apalagi yang mengumpulkan orang. Karena ada sanksi tegas bagi pelanggar. Sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 serta Undang-undang lainnya, bisa diteruskan ke pidana,” tuturnya.

BACA JUGA  Berkas Pelanggaran Etik Oknum Anggota KPU Sula dan Haltim Diserahkan ke DKPP

Selain itu, imbuhnya, sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020, bagi pelaksana kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat, akan diberikan sanksi berupa peringatan tertulis.
“Bawaslu melalui Pokja juga dapat mengambil tindakan pengurangan massa hingga membubarkan kampanye,” pungkasnya. (Red/Fm)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah