Sofifi, Maluku Utara- Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku Utara akan melakukan rapat membahas APBD Tahun 2022 di Ternate, Kamis malam ini (04/11/2021).
Terkait agenda itu, DPD PDI-P Provinsi Maluku Utara melalui Sekretaris DPD Ir. Asrul Rasyid Ichsan mengintruksikan kepada anggota Fraksi PDI-P yang masuk anggota Badan Anggaran DPRD yang di dalamnya termasuk Ketua DPRD, Kuntu Daud, untuk tidak mengikuti rapat tersebut, jika rapat itu dilakukan di luar Kota Sofifi.
Bukan hanya itu, Asrul menegaskan, bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan di luar Kota Sofifi, fraksi PDI-P wajib tidak ikut. Bahkan semua keputusan politik yang diambil dalam rapat-rapat yang dilaksanakan di luar Kota Sofifi, baik melalui rapat internal DPRD maupun rapat bersama pemerintah atau pihak lain dilarang untuk ditandatangani dan tidak bertanggungjawab atasnya, termasuk penetapan dan pengesahan APBD sekalipun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pokoknya semua kegiatan yang dilakukan di luar Kota Sofifi serta semua keputusannya maka Fraksi PDI-P tidak boleh terlibat dan menandatanganinya. Kalau melawan pasti dikenakan sanksi. Sebaliknya, kalau rapat atau agenda DPRD dilaksanakan di Sofifi maka wajib ikut. Ini sebagai komitmen PDI-P menjadikan Sofifi sebagai “Rumah Kita” sebagaimana visi Gubernur Maluku Utara,” tandas Asrul, saat dihubungi Haliyora via telpon, Kamis (04/11/2021).
Asrul juga meminta Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk melarang seluruh pimpinan OPD melakukan kegiatan pemerintahan di luar Kota Sofifi, termasuk agenda rapat bersama Badan Anggaran DPRD yang rencananya laksanakan di Ternate Kamis malam (04/11/2021).
Asrul mengaskan, Gubernur harus serius dan komitmen menjadikan Kota Sofifi sebagai ‘Rumah Kita’. Jangan hanya dijadikan slogan saja, sementara kegiatan pemerintah selalu dilaksanakan di luar Sofifi.
Asrul kembali mengingatkan kepada Pemda Malut, bahwa DPD PDI-P tetap akan melarang fraksinya mengikuti rapat-rapat yang diadakan di luar Kota Sofifi, bahkan melarang Ketua DPRD kuntu Daud menandatangani dokumen APBD jika pembahasannya dilaksanakan di luar Kota Sofifi. “Terserah pemerintah, mau pake dokumen APBD yang tidak ditandatangani ketua DPRD ya silahkan,” tandas Asrul. (Red-1)