Tim Hukum AGK: “Mengapa Bawaslu ‘Senyap’ Jatuhkan Putusan?”

- Editor

Jumat, 2 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Tim hukum Calon Gubernur (Cagub) nomor urut 3 yang juga petahana Abdul Gani Kasuba (AGK), akhirnya angkat bicara soal hasil Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, terkait dugaan pelanggaran administrasi pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) 17 Oktober lalu, yang telah direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut.

Koordinator tim hukum AGK, Junaidi saat dikonfirmasi Haliyora.com, Jumat (2/11/2018) mengatakan, Bawaslu Malut, sebagai pengawas dalam Pilkada ketika mengambil suatu keputusan wajib berkoordinasi dengan peserta sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah.

“Bawaslu kepentingannya dalam Pilkada itukan sebagai pengawas yang wajib berkoordinasi dengan peserta jika membuat satu keputusan. Apalagi keputusan ini sifatnya final (mutlak). Bukan harus langsung diputuskan melalui rapat pleno yang sifatnya berbeda dengan keputusan dalam sidang ajudikasi yang masih bisa dirubah-rubah,” tukasnya.

[artikel number=3, tag=”pilgub,bawaslu” ]

Junaidi sendiri mempertanyakan dan menyayangkan sikap pengambilan keputusan secara diam-diam alias senyap oleh Bawaslu itu. “Ada apa dengan Bawaslu yang mengambil keputusan secara diam-diam tanpa berkoordinasi dengan yang bersangkutan sebagai peserta ataupun kepada kami sebagai tim hukum. Mereka juga harus ingat dalam setiap aturan itu dasarnya ada pada azas. Dalam UU Pilkada itu kan jelas ada azas keterbukaan. Lalu kenapa mereka tidak transparan soal ini? Serta mengambil tindakan melalui ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), dan mengenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota tanpa berkoordinasi?” tuturnya.

BACA JUGA  Pasang Badan, PDIP Resmi Usung Sultan-Asrul di Pilgub Malut

Padahal, lanjut Junaidi, ketentuan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu jelas, KPU ataupun Bawaslu sebagai penyelenggara ketika mengambil suatu keputusan harus berkoordinasi dengan peserta (Cagub atau Cawagub) terlebih dahulu. “Bukan diam-diam lalu memutuskan,” tutupnya. (rif)

Berita Terkait

Kisruh Internal Komisi II DPRD Malut Makin Panas, 8 Fraksi Gabung Jurus ‘Gusur’ Yulin
Dana Hibah Parpol di Halteng Telah Dicairkan, Totalnya Rp 795 Juta Lebih, Terbesar NasDem
Pemkot Ternate Alokasikan Dana Hibah Parpol Rp 1,3 Miliar di 2026
Dukung Tiga Ranperda yang Diusulkan Pemkab Halteng, Fraksi PKB Beberkan Alasan Ini
Fraksi NasDem Dukung Pembahasan Tiga Raperda Strategis Usulan Pemda Halteng
Tak Penuhi Kuorum, Paripurna Pembentukan Pansus DOB di Halsel Ditunda, Masdar ‘Kesal’
Ditunjuk Jabat Ketua Perindo Ternate, Bilhan Siap Bangun Konsolidasi Partai dan Perkuat UMKM
Ketua DPRD Malut Tolak Usulan Pergantian Yulin Mus dari Ketua Komisi II
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 20:49 WIT

Kisruh Internal Komisi II DPRD Malut Makin Panas, 8 Fraksi Gabung Jurus ‘Gusur’ Yulin

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:15 WIT

Dana Hibah Parpol di Halteng Telah Dicairkan, Totalnya Rp 795 Juta Lebih, Terbesar NasDem

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:10 WIT

Pemkot Ternate Alokasikan Dana Hibah Parpol Rp 1,3 Miliar di 2026

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:20 WIT

Dukung Tiga Ranperda yang Diusulkan Pemkab Halteng, Fraksi PKB Beberkan Alasan Ini

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:47 WIT

Fraksi NasDem Dukung Pembahasan Tiga Raperda Strategis Usulan Pemda Halteng

Berita Terbaru

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda (Foto Istimewa)

Headline

Pemprov Maluku Utara Siapkan Aparaturnya Ikut ProASN

Selasa, 11 Nov 2025 - 17:01 WIT

Wakil Ketua I DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda.

Headline

DPRD Dukung Pemkab Halteng Naikan Insentif untuk Lansia di 2026

Selasa, 11 Nov 2025 - 14:35 WIT

error: Konten diproteksi !!