Ternate, Haliyora.com
Tim hukum Calon Gubernur (Cagub) nomor urut 3 yang juga petahana Abdul Gani Kasuba (AGK), akhirnya angkat bicara soal hasil Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, terkait dugaan pelanggaran administrasi pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) 17 Oktober lalu, yang telah direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut.
Koordinator tim hukum AGK, Junaidi saat dikonfirmasi Haliyora.com, Jumat (2/11/2018) mengatakan, Bawaslu Malut, sebagai pengawas dalam Pilkada ketika mengambil suatu keputusan wajib berkoordinasi dengan peserta sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bawaslu kepentingannya dalam Pilkada itukan sebagai pengawas yang wajib berkoordinasi dengan peserta jika membuat satu keputusan. Apalagi keputusan ini sifatnya final (mutlak). Bukan harus langsung diputuskan melalui rapat pleno yang sifatnya berbeda dengan keputusan dalam sidang ajudikasi yang masih bisa dirubah-rubah,” tukasnya.
[artikel number=3, tag=”pilgub,bawaslu” ]
Junaidi sendiri mempertanyakan dan menyayangkan sikap pengambilan keputusan secara diam-diam alias senyap oleh Bawaslu itu. “Ada apa dengan Bawaslu yang mengambil keputusan secara diam-diam tanpa berkoordinasi dengan yang bersangkutan sebagai peserta ataupun kepada kami sebagai tim hukum. Mereka juga harus ingat dalam setiap aturan itu dasarnya ada pada azas. Dalam UU Pilkada itu kan jelas ada azas keterbukaan. Lalu kenapa mereka tidak transparan soal ini? Serta mengambil tindakan melalui ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), dan mengenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota tanpa berkoordinasi?” tuturnya.
Padahal, lanjut Junaidi, ketentuan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu jelas, KPU ataupun Bawaslu sebagai penyelenggara ketika mengambil suatu keputusan harus berkoordinasi dengan peserta (Cagub atau Cawagub) terlebih dahulu. “Bukan diam-diam lalu memutuskan,” tutupnya. (rif)