Tim Hukum AGK: “Mengapa Bawaslu ‘Senyap’ Jatuhkan Putusan?”

- Editor

Jumat, 2 November 2018 - 14:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Tim hukum Calon Gubernur (Cagub) nomor urut 3 yang juga petahana Abdul Gani Kasuba (AGK), akhirnya angkat bicara soal hasil Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, terkait dugaan pelanggaran administrasi pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) 17 Oktober lalu, yang telah direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut.

Koordinator tim hukum AGK, Junaidi saat dikonfirmasi Haliyora.com, Jumat (2/11/2018) mengatakan, Bawaslu Malut, sebagai pengawas dalam Pilkada ketika mengambil suatu keputusan wajib berkoordinasi dengan peserta sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah.

“Bawaslu kepentingannya dalam Pilkada itukan sebagai pengawas yang wajib berkoordinasi dengan peserta jika membuat satu keputusan. Apalagi keputusan ini sifatnya final (mutlak). Bukan harus langsung diputuskan melalui rapat pleno yang sifatnya berbeda dengan keputusan dalam sidang ajudikasi yang masih bisa dirubah-rubah,” tukasnya.

[artikel number=3, tag=”pilgub,bawaslu” ]

Junaidi sendiri mempertanyakan dan menyayangkan sikap pengambilan keputusan secara diam-diam alias senyap oleh Bawaslu itu. “Ada apa dengan Bawaslu yang mengambil keputusan secara diam-diam tanpa berkoordinasi dengan yang bersangkutan sebagai peserta ataupun kepada kami sebagai tim hukum. Mereka juga harus ingat dalam setiap aturan itu dasarnya ada pada azas. Dalam UU Pilkada itu kan jelas ada azas keterbukaan. Lalu kenapa mereka tidak transparan soal ini? Serta mengambil tindakan melalui ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), dan mengenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota tanpa berkoordinasi?” tuturnya.

BACA JUGA  Gaco Komitmen Merlisa-Juhdi Harga Mati pada Pilkada Ternate

Padahal, lanjut Junaidi, ketentuan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu jelas, KPU ataupun Bawaslu sebagai penyelenggara ketika mengambil suatu keputusan harus berkoordinasi dengan peserta (Cagub atau Cawagub) terlebih dahulu. “Bukan diam-diam lalu memutuskan,” tutupnya. (rif)

Berita Terkait

Hadapi Pemilu 2024, KPU Tikep Rekrut KPPS dan Linmas
Kampanye Perdana Pemilu 2024, PDIP Guncang Morotai
Head to Head Duo Kasuba, Pilkada Halsel Bakal Seru
Ini Tanggapan FL, Caleg di Morotai yang Disebut-sebut Masih Aktif Sebagai Pendamping PKH
Caleg di Morotai Masih Aktif Jadi Pendamping PKH, Bawaslu ‘Cuek’
Pemkot Ternate Resmi Teken NPHD dengan KPU dan Bawaslu, Ini Total Dana Pilkada 2024
Masuk DCT, Oknum Caleg di Morotai Masih Terlibat Sebagai Pendamping PKH
PKS Halsel Pasang Badan Dorong Bassam Kasuba Maju Bupati 2024
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 19:52 WIT

Melalui Program BPBL, Sebanyak 3.500 Warga Kurang Mampu di Maluku dan Malut Akhirnya Nikmati Listrik PLN

Kamis, 7 Desember 2023 - 14:24 WIT

IWIP Buka Lowongan Kerja untuk 15 Ribu Warga Maluku Utara, Cek Disini

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:56 WIT

825 Aparat Gabungan Amankan Harnus 2023, Kapolresta Tidore Tegaskan Ini

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:59 WIT

Minta DLH Tutup Galian C di Sulamadaha, Rizal Sebut Izin CV Dragon Hanya Modus

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:50 WIT

Pj Bupati Morotai Akui Sudah Melepas Mantan Kadis PUPR ke Provinsi

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:10 WIT

Kepala BPKAD Malut : TPP ASN dan Gaji Guru Honda Bakal Cair

Rabu, 6 Desember 2023 - 20:40 WIT

Anggota DPRD Tikep Halangi Aktivitas Proyek, Begini Tanggapan BK

Rabu, 6 Desember 2023 - 20:35 WIT

Pj Bupati Morotai Tunjuk Hairil Hukum Jabat Plt Kadis PUPR

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!