Tim Hukum AGK: “Mengapa Bawaslu ‘Senyap’ Jatuhkan Putusan?”

- Editor

Jumat, 2 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Tim hukum Calon Gubernur (Cagub) nomor urut 3 yang juga petahana Abdul Gani Kasuba (AGK), akhirnya angkat bicara soal hasil Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, terkait dugaan pelanggaran administrasi pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) 17 Oktober lalu, yang telah direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut.

Koordinator tim hukum AGK, Junaidi saat dikonfirmasi Haliyora.com, Jumat (2/11/2018) mengatakan, Bawaslu Malut, sebagai pengawas dalam Pilkada ketika mengambil suatu keputusan wajib berkoordinasi dengan peserta sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah.

“Bawaslu kepentingannya dalam Pilkada itukan sebagai pengawas yang wajib berkoordinasi dengan peserta jika membuat satu keputusan. Apalagi keputusan ini sifatnya final (mutlak). Bukan harus langsung diputuskan melalui rapat pleno yang sifatnya berbeda dengan keputusan dalam sidang ajudikasi yang masih bisa dirubah-rubah,” tukasnya.

[artikel number=3, tag=”pilgub,bawaslu” ]

Junaidi sendiri mempertanyakan dan menyayangkan sikap pengambilan keputusan secara diam-diam alias senyap oleh Bawaslu itu. “Ada apa dengan Bawaslu yang mengambil keputusan secara diam-diam tanpa berkoordinasi dengan yang bersangkutan sebagai peserta ataupun kepada kami sebagai tim hukum. Mereka juga harus ingat dalam setiap aturan itu dasarnya ada pada azas. Dalam UU Pilkada itu kan jelas ada azas keterbukaan. Lalu kenapa mereka tidak transparan soal ini? Serta mengambil tindakan melalui ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), dan mengenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota tanpa berkoordinasi?” tuturnya.

BACA JUGA  Penuhi Panggilan Klarifikasi, ini Dalih Kepala BKD pada Bawaslu Malut

Padahal, lanjut Junaidi, ketentuan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu jelas, KPU ataupun Bawaslu sebagai penyelenggara ketika mengambil suatu keputusan harus berkoordinasi dengan peserta (Cagub atau Cawagub) terlebih dahulu. “Bukan diam-diam lalu memutuskan,” tutupnya. (rif)

Berita Terkait

PKS Halsel Siapkan Perempuan untuk Posisi Ketua DPRD
Kepemimpinan Alien Mus Digoyang, Kader Partai Minta AHM Turun Gunung Selamatkan Golkar Malut
Kampanye : Pengurus DPP Golkar dan Demokrat Ajak Warga Pulau Taliabu Menangkan Sasha-Yasir
Slogan ‘Anak Kampung’ Bergemuruh pada Kampanye Akbar Elang-Rahim di Patani Utara
Kampanye Sherly-Sarbin di Morotai, Ketua Partai Gelora Malut ‘Kuliti’ Aliong Mus
Komaruddin Tegaskan PDIP Siap Pecat Kader di Maluku Utara yang ‘Mbalelo’
Akhiri Kampanye, Masdar Optimis Rusihan-Muhtar Menang di Pilkada Halsel
Tepis Isu Dukung Salah Satu Cagub, Walikota Ternate : Perbedaan Itu Wajar
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:51 WIT

PKS Halsel Siapkan Perempuan untuk Posisi Ketua DPRD

Minggu, 1 Desember 2024 - 16:17 WIT

Kepemimpinan Alien Mus Digoyang, Kader Partai Minta AHM Turun Gunung Selamatkan Golkar Malut

Selasa, 19 November 2024 - 16:57 WIT

Kampanye : Pengurus DPP Golkar dan Demokrat Ajak Warga Pulau Taliabu Menangkan Sasha-Yasir

Sabtu, 16 November 2024 - 16:46 WIT

Slogan ‘Anak Kampung’ Bergemuruh pada Kampanye Akbar Elang-Rahim di Patani Utara

Kamis, 14 November 2024 - 19:04 WIT

Kampanye Sherly-Sarbin di Morotai, Ketua Partai Gelora Malut ‘Kuliti’ Aliong Mus

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!