Kepala Daerah Wajib Cuti Kampanye Pemilu, Caleg Petahana Tidak

- Editor

Senin, 29 Oktober 2018 - 19:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Menghadapi masa kampanye Pemilihan umum (Pemilu) Legilatif maupun Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019, para kepala daerah utamanya yang menjadi tim kampanye atau fungsionaris partai politik peserta Pemilu 2019, diingatkan untuk mengajukan izin cuti saat mengikuti kampanye.

“Bagi kepala daerah baik gubernur, wakil gubernur, bupati dan walikota serta wakilnya, agar mengajukan izin cuti jika berniat mengikuti kampanye Pemilu nanti. Kecuali waktu kampanyenya dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu atau hari libur,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), Muksin Amrin, SH MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Muksin saat menyampaikan paparannya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Fasilitasi Metode Kampanye Pemilu 2019 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut di Ballroom Batik Hotel, Minggu (28/10/2018) siang, sebagaimana rilis yang diterima Haliyora.com.

BACA JUGA  Tak Terima Namanya Disebut, Adik Bupati Halsel Polisikan Pj Kades Tobaru

Dikatakannya pula, untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, izin cutinya diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan hasilnya disampaikan pada KPU dan Bawaslu sehari sebelum pelaksanaan kampanye. “Sedangkan untuk Bupati, Walikota dan wakilnya, diajukan ke Gubernur. Dan wajib menyampikan ke KPU dan Bawaslu setempat sehari sebelum pelaksanaan kampanyenya,” ujar Muksin gamblang.

[artikel number=3, tag=”pemilu,bawaslu” ]

Lain halnya bagi para calon legislatif yang saat sedang menjabat wakil rakyat baik di DPD, DPR maupun DPRD. Dikatakan Muksin, mereka tidak wajib untuk mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye. “Boleh saja ikut kampanye tanpa harus cuti bagi Caleg petahana,” jelasnya.

BACA JUGA  Polsek dan Koramil Kao Musnahkan 798 Liter Miras Hasil Operasi Cipkon

Meski demikian, Muksin mengingatkan bagi calon petahana agar tidak memanfaatkan waktu resesnya untuk berkampanye. “Salah satu fokus pengawasan kita nanti saat mereka (caleg petahana) melakukan reses. Nah, momentum reses ini harus murni hajatan selaku wakil rakyat. Jangan diisi dengan kampanye pencalonannya. Jika melanggar, tentunya akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Muksin.

Muksin juga mengingatkan peserta Pemilu 2019 agar dalam massa kampanye tidak diisi dengan kegiatan bagi-bagi hadiah atau doorprize. “Misalnya membuat kegiatan olahraga maupun kesenian. Nah, ini berpotensi terjadi pemberian. Itu bisa dikategorikan politik uang dan tentunya akan kami proses jika ada yang melakukannya,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Polres Haltim Bina Petani Cap Tikus ke Gula Aren, Minta Peran Pemda
Polisi Kembali Ungkap Kasus Prostitusi Online di Sofifi
Jelang Natura dan Pemilu, Polres Haltim Mulai Berlakukan Jam Operasional Kafe
Awasi Aliran Kepercayaan, Tim Pakem Kejari Haltim Gelar Rakor
Kejari Sula Kembali Digoyang, Warga Pohea Desak Kejati Malut Ambil Alih Kasus Masjid An-Nur
Ribuan Liter Miras di Haltim Disita Polisi, Wakapolres Ungkap Jalur Peredarannya
Kabag Hukum ‘Tantang’ Lawyer yang Tangani Sengketa Pilkades Halsel
Spanduk Usut Dugaan Korupsi Masjid Pohea Dicopot, BEM STAI Babussalam Bereaksi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 23:34 WIT

Ini Alasan Pemprov Malut Proyeksikan APBD 2024 Naik Rp 4 Triliun Lebih

Kamis, 30 November 2023 - 22:36 WIT

Polres Haltim Bina Petani Cap Tikus ke Gula Aren, Minta Peran Pemda

Kamis, 30 November 2023 - 22:31 WIT

Polisi Kembali Ungkap Kasus Prostitusi Online di Sofifi

Kamis, 30 November 2023 - 22:08 WIT

Jelang Natura dan Pemilu, Polres Haltim Mulai Berlakukan Jam Operasional Kafe

Kamis, 30 November 2023 - 22:01 WIT

Kampanye Perdana Pemilu 2024, PDIP Guncang Morotai

Kamis, 30 November 2023 - 21:44 WIT

Awasi Aliran Kepercayaan, Tim Pakem Kejari Haltim Gelar Rakor

Kamis, 30 November 2023 - 21:25 WIT

Kejari Sula Kembali Digoyang, Warga Pohea Desak Kejati Malut Ambil Alih Kasus Masjid An-Nur

Kamis, 30 November 2023 - 21:17 WIT

Pemprov Malut Rancang APBD 2024 Rp 4 Triliun Lebih

Berita Terbaru

Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara Polresta Tidore kembali mengungkap kasus prostitusi online di Sofifi

Headline

Polisi Kembali Ungkap Kasus Prostitusi Online di Sofifi

Kamis, 30 Nov 2023 - 22:31 WIT

Tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Maluku Utara mulai gencar melakukan kampanye perdana

Headline

Kampanye Perdana Pemilu 2024, PDIP Guncang Morotai

Kamis, 30 Nov 2023 - 22:01 WIT

error: Konten diproteksi !!