Kepala Daerah Wajib Cuti Kampanye Pemilu, Caleg Petahana Tidak

- Editor

Senin, 29 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Menghadapi masa kampanye Pemilihan umum (Pemilu) Legilatif maupun Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019, para kepala daerah utamanya yang menjadi tim kampanye atau fungsionaris partai politik peserta Pemilu 2019, diingatkan untuk mengajukan izin cuti saat mengikuti kampanye.

“Bagi kepala daerah baik gubernur, wakil gubernur, bupati dan walikota serta wakilnya, agar mengajukan izin cuti jika berniat mengikuti kampanye Pemilu nanti. Kecuali waktu kampanyenya dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu atau hari libur,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), Muksin Amrin, SH MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Muksin saat menyampaikan paparannya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Fasilitasi Metode Kampanye Pemilu 2019 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut di Ballroom Batik Hotel, Minggu (28/10/2018) siang, sebagaimana rilis yang diterima Haliyora.com.

BACA JUGA  Mantan Bupati Sula Sebut Rekomendasi Partainya Prof Yusril Ihza Mahendra ke Fifian Bisa Berubah

Dikatakannya pula, untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, izin cutinya diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan hasilnya disampaikan pada KPU dan Bawaslu sehari sebelum pelaksanaan kampanye. “Sedangkan untuk Bupati, Walikota dan wakilnya, diajukan ke Gubernur. Dan wajib menyampikan ke KPU dan Bawaslu setempat sehari sebelum pelaksanaan kampanyenya,” ujar Muksin gamblang.

[artikel number=3, tag=”pemilu,bawaslu” ]

Lain halnya bagi para calon legislatif yang saat sedang menjabat wakil rakyat baik di DPD, DPR maupun DPRD. Dikatakan Muksin, mereka tidak wajib untuk mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye. “Boleh saja ikut kampanye tanpa harus cuti bagi Caleg petahana,” jelasnya.

BACA JUGA  6 Kasus Positif Covid-19 Kembali Ditemukan di Ternate

Meski demikian, Muksin mengingatkan bagi calon petahana agar tidak memanfaatkan waktu resesnya untuk berkampanye. “Salah satu fokus pengawasan kita nanti saat mereka (caleg petahana) melakukan reses. Nah, momentum reses ini harus murni hajatan selaku wakil rakyat. Jangan diisi dengan kampanye pencalonannya. Jika melanggar, tentunya akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Muksin.

Muksin juga mengingatkan peserta Pemilu 2019 agar dalam massa kampanye tidak diisi dengan kegiatan bagi-bagi hadiah atau doorprize. “Misalnya membuat kegiatan olahraga maupun kesenian. Nah, ini berpotensi terjadi pemberian. Itu bisa dikategorikan politik uang dan tentunya akan kami proses jika ada yang melakukannya,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Jaksa Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi OPS DPRD Malut
Kilas Balik Kasus Korupsi Mami yang Menjerat Eks Wagub Malut Al Yasin Ali
Kejati Malut Kembali Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi ISDA Taliabu
Dua Pasangan Bukan Suami Istri di Sula Diciduk Karena Kedapatan ‘Ngamar’ di Penginapan 
Penganiayaan dan Pencurian Dominasi Kasus Kriminal di Halteng Sepanjang 2025
Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus Segera Diperiksa Kejati Malut
Gegara Ini, Oknum Pegawai Pengadilan Negeri di Malut Dipolisikan Istri
Kejati Malut Tetapkan Eks Kadis PUPR Taliabu Supraydno Sebagai Tersangka di Kasus Lain
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:43 WIT

Jaksa Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi OPS DPRD Malut

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:10 WIT

Kilas Balik Kasus Korupsi Mami yang Menjerat Eks Wagub Malut Al Yasin Ali

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:21 WIT

Kejati Malut Kembali Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi ISDA Taliabu

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:10 WIT

Dua Pasangan Bukan Suami Istri di Sula Diciduk Karena Kedapatan ‘Ngamar’ di Penginapan 

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:50 WIT

Penganiayaan dan Pencurian Dominasi Kasus Kriminal di Halteng Sepanjang 2025

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!