Ternate, Haliyora.com
Sedikitnya 65 kendaraan berhasil diamankan petugas daru Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota ternate pada hari pertama pelaksanaan operasi Zebra. 57 kendaraan roda dua dan delapan kendaraan roda empat yang diamankan itu yang rata-rata dikenakan pasal 291 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas (pembonceng tidak menggunakan helm), pasal 287 ayat (1) terkait larangan parkir, dan pasal 293 ayat (2) bagi angkot yang tidak menyalakan lampu ultra di malam hari.
“Kebanyakan sopir yang kami tahan ini semuanya tidak memiliki sim. Bahkan ada yang kedapatan mabuk saat mengemudi,” kata Kanit Lantas Polres Kota Ternate, Ipda Ibrahim Mappe saat dikonfirmasi Haliyora.com, Senin (30/10/18) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ibrahim juga mengatakan, operasi ini akan berlangsung dari 30 Oktober sampai dengan 12 November. “(Operasi Zebra) Akan berlangsung selama 14 hari kedepan. Sistemnya relatif. Namun akan dilaksanakan tiga kali dalam sehari,” tukasnya.
[artikel number=3, tag=”polantas,polres,ternate,hukrim,psu” ]
“Kebanyakan sopir yang kami tahan ini semuanya tidak memiliki SIM. Bahkan ada yang kedapatan mabuk saat mengemudi”.
IPDA IBRAHIM MAPPE
Kanit Lantas Polres Kota Ternate
Ibrahim sendiri mengaku, operasi tersebut dilakukan dengan cara patroli atau hunting systim, artinya bila menemukan pelanggaran, petugas akan langsung melakukan penertiban. “Patrolinya di tiga wilayah yakni Ternate Utara, Ternate Tengah dan Ternate Selatan bahkan sampai di kecamatan Pulau juga,” ungkapnya.
Operasi zebra ini sendiri melibatkan Provos dan Intel. “Bukan Polantas saja. Tapi kami juga libatkan Provos untuk melakukan penindakan bila ada anggota yang melanggar,” tutupnya. (rif)