Tobelo, Haliyora.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan seluruh Panwas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Jumat (9/10/2018) pagi sekitar pukul 09.00 WIT, menertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 di tempat-tempat terlarang.
Penertiban dimulai dari Kecamatan Tobelo, Tobelo Tengah dan berakhir di Tobelo Utara. Penertiban dilakukan hanya di tempat-tempat terlarang dan menemukan sedikitnya ada sembilan baliho yang di ditemukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
[artikel number=5, tag=”pemilu” ]
Ketua Bawaslu Halut, Rafli Kamaludin kepada awak media mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan pertemuan dengan petinggi partai dan KPU di kantor Bawaslu. Setelah itu Bawaslu sudah menyurat dari 5 hingga 7 November 2018. “Intinya untuk diberikan waktu kepada partai dan khusus calon untuk tertibkan. Namun sampai dua hari bahkan tiga hari tidak juga maka kami bersihkan,” tutur pria yang akrab disapa Raka itu.
Lanjut Rafli, penertiban baliho ini tidak secara keseluruhan namun hanya pada titik-titik yang dilarang seperti di tempat ibadah, sekolah, kantor desa dan fasilitas pemerintah. “Sebelum penertiban, lebih dulu mengidentifikasi di lapangan, baik itu yang masuk kategori dilarang maupun tidak dilarang,” tuturnya. (agus)