Ternate, Maluku Utara – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang 2025 di Kantor Ditresnarkoba Polda Malut, Ternate, Kamis (21/5/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis atau gorila, serta obat keras.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bobby P. Marpaung melalui Kabag Bin Opsnal AKBP Busranto Abdul Latif mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan selama periode Januari hingga Desember 2025.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah kasus penghentian dengan restorative justice dan hasil temuan di lapangan,” kata Busranto saat kegiatan pemusnahan.
Ia menjelaskan sebagian barang bukti dari perkara lain telah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Ternate.
Menurut dia, barang bukti tersebut sebelumnya telah diserahkan dalam tahap II bersama tersangka kepada pihak kejaksaan.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 9,5742 gram, ganja 211,167 gram, tembakau sintetis atau gorila 14,968 gram, serta obat keras sebanyak 3.720 butir.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum serta pengawasan terhadap barang bukti narkotika yang ditangani Ditresnarkoba Polda Maluku Utara. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!