Polda Malut Musnahkan Sabu, Ganja hingga Tembakau Gorila

Ternate, Maluku Utara – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang 2025 di Kantor Ditresnarkoba Polda Malut, Ternate, Kamis (21/5/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis atau gorila, serta obat keras.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bobby P. Marpaung melalui Kabag Bin Opsnal AKBP Busranto Abdul Latif mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan selama periode Januari hingga Desember 2025.

BACA JUGA  Polda Malut Lidik Proyek Embung Milik BWS Senilai Rp 13,5 di Pulau Hiri

“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah kasus penghentian dengan restorative justice dan hasil temuan di lapangan,” kata Busranto saat kegiatan pemusnahan.

Ia menjelaskan sebagian barang bukti dari perkara lain telah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Ternate.

Menurut dia, barang bukti tersebut sebelumnya telah diserahkan dalam tahap II bersama tersangka kepada pihak kejaksaan.

BACA JUGA  Begini Perkembangan Kasus Oknum Lurah di Ternate Curi Handphone 

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 9,5742 gram, ganja 211,167 gram, tembakau sintetis atau gorila 14,968 gram, serta obat keras sebanyak 3.720 butir.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum serta pengawasan terhadap barang bukti narkotika yang ditangani Ditresnarkoba Polda Maluku Utara. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah