Sofifi, Maluku Utara – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara tengah melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan embung di Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate.
Pasalnya, proyek yang dananya bersumber dari APBN 2024 dengan nilai Rp 13,5 miliar ini diduga tidak sesuai spesifikasi teknis maupun kontrak. Adapun proyek tersebut dikerjakan CV Aqila Putri di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Eddy Wahyu Sosilo, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa pihaknya sedang mengklarifikasi sejumlah pihak terkait proyek tersebut.
“Kita masih klarifikasi pihak-pihak dalam kasus proyek pembangunan embung ini,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!