Ternate, Maluku Utara – Polemik pengoperasian insinerator milik Pemerintah Kota Ternate kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, fasilitas pengelolaan limbah medis tersebut belum beroperasi secara resmi karena belum mengantongi izin operasional. Kondisi ini mendapat perhatian dari kalangan akademisi dan pakar hukum kesehatan.
Advokat sekaligus pakar hukum kesehatan dari Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr. Hasrul Buamono, menegaskan bahwa pengelolaan limbah medis dan pengoperasian insinerator merupakan ranah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kesehatan.
“Pengelolaan limbah medis adalah atribusi Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya didelegasikan ke pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Ternate,” ujar Hasrul saat dihubungi Haliyora.id, Rabu (17/9/2025).
Hasrul menegaskan, pengoperasian insinerator harus mematuhi ketentuan perizinan yang diatur dalam Permenkes No. 18 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021. “Jika pengelolaan limbah B3 dan pengoperasian insinerator dilakukan tanpa izin resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum,” ujarnya tegas.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!