Lebih lanjut, Hasrul juga menyoroti adanya pungutan yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Ternate terkait penggunaan insinerator. Menurutnya, pungutan terkait limbah medis harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Dalam konteks retribusi, pungutan semacam ini harus didasarkan minimal pada peraturan daerah atau peraturan walikota. Jika dasar hukumnya tidak ada, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan,” jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa apabila semua persoalan yang kini dipermasalahkan publik benar terjadi, maka aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jaksa selaku penuntut umum memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum tersebut,” pungkasnya. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!