Polemik Insinerator di Ternate Disorot Pakar Hukum Kesehatan, Jaksa Diminta Bertindak

Lebih lanjut, Hasrul juga menyoroti adanya pungutan yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Ternate terkait penggunaan insinerator. Menurutnya, pungutan terkait limbah medis harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Dalam konteks retribusi, pungutan semacam ini harus didasarkan minimal pada peraturan daerah atau peraturan walikota. Jika dasar hukumnya tidak ada, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan,” jelasnya.

BACA JUGA  Soal Penangkapan Oknum Mafia BBM, Begini Penjelasan Kajari Morotai

Ia pun menegaskan bahwa apabila semua persoalan yang kini dipermasalahkan publik benar terjadi, maka aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jaksa selaku penuntut umum memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum tersebut,” pungkasnya. (RFN/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah