Daruba, Maluku Utara – Pembagian kuota minyak tanah (Mitan) Subsidi di Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai diduga tidak sesuai SK Bupati. Dugaan ini mencuat saat Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop, Aty, bersama Sekretaris Disperindagkop, memberikan keterangan resmi terkait kuota BBMT subsidi di Morotai Jaya dalam pertemuan di Kantor Disperindagkop, pada Rabu kemarin (17/9/2025).
Dalam penjelasannya, Aty menyatakan bahwa kuota BBMT subsidi untuk Morotai Jaya hanya sebesar 20 ton per bulan, dengan pembagian kedua pangkalan: Muhammad Reja dan Muhdar Hi. Aras, masing-masing melayani 7 desa.
“Untuk Morotai Jaya, kuota ditentukan berdasarkan jumlah kepala keluarga (KK). Total KK sebanyak 2.919 dan kuota hanya 20 ton. Dibagi ke dua pangkalan, masing-masing 10 ton,” ungkap Aty.
Namun, data yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa kuota BBMT subsidi untuk wilayah tersebut sebenarnya sebesar 40 ton per bulan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Pulau Morotai Nomor 100.3.3.2/228/KPTS/PM/2025 tentang penunjukan pangkalan BBMT di Morotai, yang ditandatangani Bupati Rusli Sibua pada 3 Juni 2025.
Dalam SK tersebut disebutkan, Pangkalan Muhammad Reja mendapatkan alokasi 30 ton, sementara Muhdar Hi. Aras mendapatkan 10 ton per bulan, yang melayani total 14 desa di Morotai Jaya.
Menanggapi perbedaan tersebut, Aty tetap bersikeras bahwa kuota Morotai Jaya tidak pernah mencapai 40 ton. “Kuota Morotai Jaya hanya 20 ton, tidak pernah lebih. Kalaupun ada fluktuasi, itu sifatnya insidental. Jika ada kenaikan kuota, kami alihkan sementara ke desa yang membutuhkan,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!