Ternate, Maluku Utara – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menegaskan bakal menjemput paksa salah satu saksi berinisial AZ alias Aziz, di kasus dugaan korupsi proyek Masjid Raya Halmahera Selatan (Halsel).
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan dua kali surat panggilan namun saksi tak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Kalau sudah tahap penyidikan, tidak menutup kemungkinan kita lakukan panggil upaya paksa,” tegas Richard, kepada wartawan. Pada Kamis (18/9/2025).
Sebagai informasi, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku Utara, kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.426.515.798.65.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!