Kasus Korupsi Masjid Raya Halsel, Kejati Malut Bakal Jemput Paksa AZ

Dalam perkembangannya, Tim Penyidik Kejati Maluku Utara telah memeriksa sejumlah pejabat. Mereka di antaranya Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Halsel M. Imran, mantan Kepala BPKAD Halsel Aswin Adam (Kini Kepala BPBD Halsel), serta Ikbal Hi Mustafa Kepala Dinas Perkim. 

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Halsel berinisial AH lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Ternate.

BACA JUGA  Nilai Investasi Gelora Kie Raha Ternate Capai Rp 40  Miliar

Kejati Maluku Utara memastikan proses hukum terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Halsel akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah