Dalam perkembangannya, Tim Penyidik Kejati Maluku Utara telah memeriksa sejumlah pejabat. Mereka di antaranya Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Halsel M. Imran, mantan Kepala BPKAD Halsel Aswin Adam (Kini Kepala BPBD Halsel), serta Ikbal Hi Mustafa Kepala Dinas Perkim.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Halsel berinisial AH lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Ternate.
Kejati Maluku Utara memastikan proses hukum terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Halsel akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!