Sanana, Maluku Utara – Aktivitas tambang galian C berupa material batu gunung dan tanah urug di Desa Waipa, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, diduga belum mengantongi izin resmi. Padahal aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan berada dekat kawasan permukiman warga.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sula menegaskan, aktivitas penggalian yang materialnya diperjualbelikan sudah masuk kategori pertambangan galian C dan wajib memiliki izin resmi.
“Kita pernah tinjau. Kemudian ada pengurus lahan yang datang untuk mengurus izin, karena materialnya diperjualbelikan,” kata Kepala Bidang Amdal DLH Kepulauan Sula, Sahrul Husen Fatgehipon, Senin (18/5/2026).
Menurut Sahrul, aktivitas penambangan batu dan tanah urug wajib mengurus izin melalui pemerintah provinsi melalui sistem OSS maupun PTSP. Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki Persetujuan Lingkungan dengan melengkapi dokumen UKL-UPL sesuai skala kegiatan.
“Kalau materialnya diperjualbelikan, maka itu masuk kategori galian C. Jadi harus mengurus izinnya melalui pemerintah provinsi dan PTSP,” ujarnya.
DLH mengingatkan aktivitas galian C memiliki dampak serius terhadap lingkungan, terutama jika lokasi tambang berada di dekat permukiman warga. Penggalian tanah dan batu disebut dapat merusak struktur tanah dan menghilangkan daerah resapan air.
Akibatnya, aliran air hujan tidak lagi terserap dengan baik dan berpotensi membawa lumpur langsung ke kawasan pemukiman.
“Karena itu, aktivitas galian C yang berada dekat pemukiman wajib memperhatikan aspek lingkungan,” kata Sahrul.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!