Ternate, Maluku Utara- Empat buah mobil diparkir tepat dibahu jalan, tepatnya di depan kantor Bapelitbanda Kota Ternate. Polisi Lalu lintas Polres Ternate mengambil tindakan mengempeskan ban mobil tersebut karena mengganggu arus lalu lintas.
Beberapa saat kemudian baru diketahui, ternyata empat unit mobil itu milik anggota DPRD Kota Ternate, masing-masing atas nama Fahrial Yunus Abas, Muzakir Gamgulu, Rustam Saribula dan Muslim Sahil yang hendak melakukan rapat bersama Pemkot Ternate membahas Ranwal RPJMD.
Abunafis Sangaji, ajudan Ketua DPRD Kota Ternate kepada Haliyora, Kamis (19/08/2021) menjelaskan, Polantas mengempeskan ban mobil anggota DPRD tersebut dengan alasan diparkir di bahu jalan. “Polantas pe mangarti bahwa mobil ini harus parkir di tampa yang luas, sementara area parkir di kantor Bapelitbangda ini sangat sempit,” ungkapnya.
Setidaknya kata dia, sebelum mengempeskan ban mobil harus tanya dulu sama pemiliknya, kenapa mobilnya diparkir di situ, sehingga dapat dipindahkan.
“Jangan langsung ambe tindakan kase kempes ban. Empat anggota DPRD itukan datang di sini untuk jalankan tugas yakni rapat bersama Bapelitbangda, jadi paling tidak polantas koordinasi dulu dengan pemilik mobil,” sesalnya usai beradu mulut dengan petugas lantas.
Sementara, saat dikonfirmasi terkait pengempesan ban mobil anggota DPRD tersebut, Kasatlantas Polres Ternate, AKP Sitiaji Nor Atmojo membenarkan kejadian itu.
Kata Sitiaji, tindakakan anggota Satlantas Polres Ternate itu adalah bentuk teguran kepada yang bersangkutan yang memarkir kendaraan disembarangan tempat. “Itu salah satu bentuk teguran bagi yang parkir kendaraannya di sembarangan. Parkir mobil di badan jalan itu kan menggangu arus lalu lintas,” ujarnya.
Dikatakan, awalnya polantas tidak tau, namun mendapat laporan dari warga yang lalu lalang bahwa ada kendaraan terparkir di bahu jalan di depan kantor Bappeda Kota Ternate, sehingga menghambat arus lalulintas, kemudian petugas turun menertibkan.
“Tapi sebelum petugas mengambil tindakan mengempeskas ban mobil tersebut, kami meminta salah satu orang yang ada di kantor itu untuk memberitahukan pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya, tetapi ditunggu sekitar 30 menit tapi tidak ada respon sehingga petugas mengambil tindakan dengan mengempeskan ban mobil itu,” terang Kasat Lantas.
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan agar memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan, siapapun dia.
“Nah, kalaupun pemilik kendaraan tersebut kebetulan pegawai atau anggota DPRD harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Malu dong, masa wakil rakyat menyusahkan rakyat dengan cara memarkir kendaraan sembarangan. Kalaupun mau parkir ya sebenarnya jangan terlalu dekat dengan lampu merah lurus ke atas, balik ke kiri, di satu sisi jalan kan bisa itu,” tandasnya. (Wan-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!