Bobong, Maluku Utara- Kepala Desa Waikoka, Kecamatan Taliabu Timur Selatan Junaidi Buamona saat ini berstatus terdakwa dan sedang dalam tahanan atas kasus pemukulan wargannya beberapa waktu lalu. Akibatnya, seluruh urusan pemerintahan desa akan dilaksanakan Sekertaris desa
Ini disampikan oleh Kepala Bagian Tata Kelola Pemerintahan Setda Kabupaten Pulau Taliabu, Moh. Amrul Badal kepada Haliyora, Kamis (19/08/2021).
“Saya akan panggil Sekdes ke sini untuk memerintahkan dia melaksanakan tugas-tugas Pemdes atas nama Kepala Desa, karena saat ini Kadesnya sudah ditahan dan sudah berstatus terdakwa.
Meski begitu kata Amrul, tapi kalau ada urusan yang sifatnya penting maka Sekdes harus berkordinasi dengan Kades, karena dia masih tetap berstatus sebagai Kades,” ungkap Amrul.
Ditanya kemungkinan Kades diberhentikan dari jabatannya karena tersandung kasus, Amrul mengatakan yang bersangkutan tidak akan diberhentikan dari jabatan kades. ”Dia (junaidi) tetap sebagai Kades, dia tidak diganti, karena kasusnya bukan kasus korupsi. ”Ini kan hanya pidana umum, bukan kasus korupsi tidak dipenjara di atas lima tahun, “jadi Junaidi tidak diganti, hanya diberhentikan sementara,” terang Amrul.
Untuk diketahui, saat ini Kepala Desa Waikoka, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Junaidi Buamona berstatus terdakwa dan telah menjalani sidang pertama (Sidang tuntutan) atas kasus penganiyaan warganya atas nama Muslimin Makapedua. Ia dikenakan tuntutan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!