Daruba, Maluku Utara – Sebanyak 23 Kepala Desa di Kabupaten Pulau Morotai diberhentikan sementara. Langkah ini diambil Pemda menyusul dugaan penyalahgunaan dana desa yang melibatkan puluhan hingga miliaran rupiah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pulau Morotai, Jamaluddin, mengatakan bahwa desa-desa yang terdampak saat ini telah ditunjuk pejabat kepala desa (Pj Kades) untuk menjalankan pemerintahan sementara.
“Ada 23 desa yang sudah kami isi dengan pejabat kepala desa sementara. Pemberhentian ini dilakukan karena adanya temuan administrasi terkait pengelolaan dana desa,” tutur Jamaluddin kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya