Ia menjelaskan, dampak lingkungan dari aktivitas tersebut dapat memicu banjir, longsor, kerusakan jalan lingkungan, hingga tersumbatnya drainase akibat material tanah.
Sahrul mengungkapkan, pemilik lahan bahkan sudah dua kali mendatangi DLH untuk meminta pertimbangan terkait proses pengurusan izin.
“Pemilik lahan pernah datang dua kali meminta pertimbangan dari kami. Jadi kami arahkan bahwa terkait galian C, yang penting sudah mendapat akun dari PTSP sehingga kami bisa mengeluarkan izin lingkungan,” jelasnya.
Namun hingga kini, menurut dia, proses pengurusan izin belum dilanjutkan oleh pihak pengelola.
“Namun sampai hari ini pemiliknya belum datang lagi ke kami. Awalnya pengelola mengambil material batu dan tanah tersebut karena khawatir mendapat komplain dari masyarakat. Karena itu, mereka datang ke DLH dengan membawa rekomendasi dari pemerintah desa,” ujarnya.
Sementara itu, seorang warga Desa Waipa menyebut aktivitas penggalian menggunakan alat berat sudah berlangsung lama dan diduga milik IH alias Cuan.
“Ini lokasi milik Cuan sudah lama digali menggunakan alat berat. Kalau hujan, rumah warga sekitar terdampak banjir lumpur dari tanah galian, bahkan jalan raya juga dipenuhi lumpur,” kata warga.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang terkait legalitas maupun dampak lingkungan aktivitas galian tersebut. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!