Daruba, Maluku Utara – Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai memberi waktu 60 hari kepada pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, untuk mengembalikan anggaran yang menjadi temuan hasil pemeriksaan.
Langkah itu diambil setelah Inspektorat menyelesaikan audit terhadap pengelolaan dana BUMDes Juanga yang belakangan menjadi sorotan.
“Pemeriksaan sudah selesai dan hasil updatenya sudah keluar untuk diberi kesempatan selama 60 hari,” kata Irbansus Inspektorat Pulau Morotai, Panji R, saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).
Panji menegaskan, apabila dalam tenggat waktu tersebut dana tidak dikembalikan, kasus itu akan ditindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau selama 60 hari tidak dikembalikan maka akan ditindaklanjuti ke APH,” ujarnya.
Meski dugaan persoalan pengelolaan anggaran BUMDes disebut tersebar di 41 titik pada enam kecamatan, Inspektorat untuk sementara masih memfokuskan pemeriksaan pada BUMDes Juanga.
“Yang kami periksa masih BUMDes Juanga,” kata Panji singkat.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!