PUPR Malut Tegaskan Penunjukan PPK 2026 Sesuai Aturan, Dibagi Berdasarkan Wilayah Kerja

Sofifi, Maluku Utara – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, menegaskan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Risman, penunjukan PPK di lingkungan Dinas PUPR Maluku Utara mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya.

“ASN yang memiliki kompetensi telah dilibatkan dalam APBD 2026,” ujar Risman saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, pola penunjukan PPK pada tahun anggaran 2026 dilakukan dengan pembagian berdasarkan wilayah kerja. Skema tersebut diterapkan untuk mempermudah pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur di daerah.

BACA JUGA  Tahun Depan, Beli Mobil dan Motor Kena PPN 12 Persen

“PPK tahun 2026 dibagi per wilayah. Harapannya pengendalian lebih baik karena lokasinya berdekatan,” katanya.

Menurut Risman, pembagian wilayah kerja itu diharapkan mampu memperpendek rentang kendali pengawasan proyek, terutama terhadap paket pekerjaan infrastruktur yang tersebar di kabupaten dan kota di Maluku Utara.

Dengan pendekatan tersebut, proses koordinasi, monitoring, hingga evaluasi pekerjaan diyakini dapat berjalan lebih optimal. Pemerintah daerah juga berharap sistem tersebut berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor infrastruktur.

BACA JUGA  Utang Dinas PUPR Malut Capai Rp 217 Miliar

“Dengan pengendalian yang lebih optimal, pelayanan publik atas infrastruktur juga diharapkan menjadi lebih baik,” ujarnya.

Risman menambahkan, seluruh proses pengangkatan PPK telah mempertimbangkan kompetensi masing-masing aparatur sipil negara (ASN) serta dilakukan sesuai prosedur yang berlaku berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta regulasi turunannya.Langkah pembagian PPK berbasis wilayah itu menjadi bagian dari upaya Dinas PUPR Maluku Utara memperkuat efektivitas pengawasan proyek infrastruktur pada tahun anggaran mendatang. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah