Sofifi, Maluku Utara – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, menegaskan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Risman, penunjukan PPK di lingkungan Dinas PUPR Maluku Utara mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya.
“ASN yang memiliki kompetensi telah dilibatkan dalam APBD 2026,” ujar Risman saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, pola penunjukan PPK pada tahun anggaran 2026 dilakukan dengan pembagian berdasarkan wilayah kerja. Skema tersebut diterapkan untuk mempermudah pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur di daerah.
“PPK tahun 2026 dibagi per wilayah. Harapannya pengendalian lebih baik karena lokasinya berdekatan,” katanya.
Menurut Risman, pembagian wilayah kerja itu diharapkan mampu memperpendek rentang kendali pengawasan proyek, terutama terhadap paket pekerjaan infrastruktur yang tersebar di kabupaten dan kota di Maluku Utara.
Dengan pendekatan tersebut, proses koordinasi, monitoring, hingga evaluasi pekerjaan diyakini dapat berjalan lebih optimal. Pemerintah daerah juga berharap sistem tersebut berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor infrastruktur.
“Dengan pengendalian yang lebih optimal, pelayanan publik atas infrastruktur juga diharapkan menjadi lebih baik,” ujarnya.
Risman menambahkan, seluruh proses pengangkatan PPK telah mempertimbangkan kompetensi masing-masing aparatur sipil negara (ASN) serta dilakukan sesuai prosedur yang berlaku berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta regulasi turunannya.Langkah pembagian PPK berbasis wilayah itu menjadi bagian dari upaya Dinas PUPR Maluku Utara memperkuat efektivitas pengawasan proyek infrastruktur pada tahun anggaran mendatang. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!