Haliyora.id, Jakarta – Mulai 1 Januari 2025, untuk pembelian mobil dan sepeda motor bakal dikenai PPN 12 Persen. Hal ini menyesuaikan dengan kenaikan pajak pertambahan 11 persen menjadi 12 persen yang ditetapkan pemerintah tahun depan.
Disadur dari TEMPO, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan dampak kenaikan pajak konsumsi ini menurut dia sudah dihitung. Pemerintah, kata dia bakal memperpanjang insentif perpajakan bagi motor dan mobil listrik dan hybrid. Namun pembebasan atau potongan pajak tak berlaku bagi kendaraan konvensional.
“Kendaraan mobil biasa dan motor biasa kan tetap (kena) PPN biasa,” kata Susiwijono di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (18/12/2024).
Pemberian insentif untuk sektor otomotif menurut dia masih melanjutkan kebijakan sebelumya. Misal motor listrik yang mendapat pembebasan PPN atau PPN DTP (ditanggung pemerintah). Electric vehicle (EV) juga mendapatkan fasilitas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!