Tahun Depan, Beli Mobil dan Motor Kena PPN 12 Persen

Haliyora.id, Jakarta – Mulai 1 Januari 2025, untuk pembelian mobil dan sepeda motor bakal dikenai PPN 12 Persen. Hal ini menyesuaikan dengan kenaikan pajak pertambahan 11 persen menjadi 12 persen yang ditetapkan pemerintah tahun depan.

Disadur dari TEMPO, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan dampak kenaikan pajak konsumsi ini menurut dia sudah dihitung. Pemerintah, kata dia bakal memperpanjang insentif perpajakan bagi motor dan mobil listrik dan hybrid. Namun pembebasan atau potongan pajak tak berlaku bagi kendaraan konvensional.

BACA JUGA  Awal Ramadhan 2024 Ditetapkan Jatuh pada 12 Maret

“Kendaraan mobil biasa dan motor biasa kan tetap (kena) PPN biasa,” kata Susiwijono di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (18/12/2024).

Pemberian insentif untuk sektor otomotif menurut dia masih melanjutkan kebijakan sebelumya. Misal motor listrik yang mendapat pembebasan PPN atau PPN DTP (ditanggung pemerintah).  Electric vehicle (EV) juga mendapatkan fasilitas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP.

BACA JUGA  BMKG Malut: Mudik Lebaran Menggunakan Transportasi Laut Masih Aman
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah