Morotai, Maluku Utara- Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai menyetujui permohonan perpanjangan jangka waktu perjanjian pinjam pakai lahan Tower Base Transceiver Station (BTS) atau Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi / Universal Service Obligation (KPU/USO) untuk lima tahun ke depan dan dapat diperpanjang dengan persetujuan bersama.
Hal ini disampaikan oleh Pejabat Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, melalui rilis yang diterima haliyora.id Kamis (14/07/2022).
Ia mengatakan, masa pinjam pakai lahan untuk 29 Tower Base Transceiver Station (BTS) yang dibangun di Morotai oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kemenkominfo sejak tahun 2017 lalu itu akan berakhir pada Juli ini.
“Tapi demi kelangsungan layanan telekomunikasi, kami telah menyetujui permohonan perpanjangan jangka waktu perjanjian pinjam pakai lahan BTS Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/ Universal Service Obligation (KPU/USO) untuk lima tahun ke depan dan dapat diperpanjang dengan persetujuan bersama,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menginformasikan bahwa pada tahun ini akan dibangun lagi 10 BTS yang tersebar di desa-desa yang minim signal dan blank spot, terutama di Desa Sopi Kecamatan Morotai Jaya dan sekitarnya. Sementara, untuk tahun 2023 akan ada penambahan sekitar 8 BTS lagi.
“Saya juga telah mendorong BAKTI untuk mengkomunikasikan dengan provider penyedia layanan telekomunikasi seluler di Sopi Majiko atau Tower Merah Putih untuk mengoptimasi layanannya agar dapat berjalan baik. Untuk itu diharapkan agar masyarakat mendukung program BAKTI dengan memberi akses kemudahan dan kenyamanan pada pelaksana di lapangan agar lebih lancar dan cepat terselesaikan,” pungkasnya. (Tir-2)