Insentif yang relatif baru, kata dia adalah untuk kendaraan hybrid. Jenis kendaraan ini mendapat fasilitas PPnBM DTP-nya dikurangi 3 persen. Namun pembahasan teknis tentang pemberian insentif masih akan terus berlanjut pada pekan ini. “Kalau mobil yang combustion, yang ICE, yang konvensional, memang kan enggak ada skema insentif PPN, PPnBM-nya kan memang enggak ada khusus untuk itu,” ujarnya.
Mulai awal 2025, pemerintah bakal menetapkan kelompok barang dengan tarif PPN nol persen, PPN 11 persen dan PPN 12 persen. Daftar barang dengan PPN nol persen menurut Susiwijono masih seperti yang tertera dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam beleid tersebut beberapa komoditas tak akan kena PPN seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan dan pelayanan sosial.
Sementara itu, barang yang tarif PPN-nya tetap atau 11 persen adalah minyak goreng jenis MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri. Susi menjelaskan di luar dari komoditas yang kena PPN nol persen dan 11 persen, tarif PPN-nya akan naik jadi 2 persen.
Pemerintah menurut dia masih merumuskan detail barang tambahan yang tarif PPN-nya naik atau tetap. Teknisnya bakal diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). “Kan masih ada waktu sampai akhir bulan ini, karena itu kami sudah ditugaskan, Pak Menko (Airlangga Hartarto) bersama Pak Ferry (Pelaksana tugas Deputi I Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan), untuk mengkoordinasikan teknis perumusan di PMK-nya seperti apa,” tukasnya. (Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!