Ternate, Maluku Utara – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara memasuki hari terakhir pemeriksaan terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kota Ternate.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyebut pemeriksaan berlangsung selama sekitar 35 hari, sejak 6 April hingga 10 Mei 2026.
“Kurang lebih ada 35 hari pemeriksaan terinci yang tadi telah memasuki hari terakhir pemeriksaan, dimulai dari tanggal 6 April 2026 sampai 10 Mei 2026,” kata Rizal di kantor Walikota usai rapat bersama tim BPK, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, BPK memberikan sejumlah catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti sebelum penetapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terutama untuk mendukung target opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dari hasil pemeriksaan terinci itu ada beberapa poin yang kemudian menjadi catatan bagi pemerintah kota untuk menjadi atensi. Kalau memang apa yang nanti menjadi catatan itu bisa kita selesaikan, bisa kita tanggapi, kemudian dari entitas tadi bisa kita rampungkan, paling tidak bisa mendorong juga target predikat WTP dari LKPD 2025 ini,” ujarnya.
Menurut Rizal, BPK menyoroti penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan data dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta responsivitas OPD selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Ada juga terkait kecukupan terhadap informasi yang diberikan dari data-data yang dikumpul oleh OPD dan yang paling penting di sini adalah bagaimana responsif dari OPD ketika pemeriksaan ini dilakukan,” ungkapnya.
Selain itu, tim pemeriksa juga menemukan sejumlah catatan pada aset daerah, belanja, hingga paket pekerjaan yang dinilai mengalami kekurangan volume.
“Tadi ada beberapa hal misalnya aset, kemudian beberapa poin belanja yang kemudian juga ada beberapa paket pekerjaan yang kurang volume. Itu menjadi catatan dari tim pemeriksa. Dari entitas temuan tadi selisihnya ada yang Rp 10 juta, ada yang Rp 9 juta,” jelas Rizal.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!