Bobong, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mulai merealisasikan pembayaran gaji kepala desa dan perangkat desa yang sempat tertunda selama beberapa bulan. Tunggakan tersebut kini mulai diproses secara bertahap oleh pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Sanu, saat dikonfirmasi pada Kamis (07/05/2026), menyampaikan bahwa pembayaran gaji untuk 71 kepala desa beserta perangkatnya telah mulai direalisasikan.
“Tunggak 5 bulan, tapi ini sudah mulai proses pembayaran. Yang diproses bayar itu tiga bulan dulu, bulan Januari, Februari dan Maret 2026 (triwulan pertama) sementara sisanya nanti dibayarkan di bulan Juni atau Juli,” tuturnya.
Menurut Sanu, keterlambatan pembayaran sebelumnya terjadi karena sejumlah desa belum melengkapi dokumen administrasi yang menjadi syarat pencairan, termasuk APBDes dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa sisa tunggakan gaji untuk bulan April hingga Mei 2026 akan tetap dibayarkan hingga tuntas oleh pemerintah daerah.
Dengan dimulainya pencairan ini, pemerintah daerah berharap pelayanan di tingkat desa tetap berjalan normal sembari proses administrasi dan pembayaran lanjutan diselesaikan secara bertahap.
“Jadi, kami berharap seluruh kepala desa dan aparat desa harus bersabar dan tetap menjalankan tugas serta melayani masyarakat saat masyarakat melakukan pengurusan di kantor desa, karena pembayaran gaji sudah mulai proses pencairan,” pungkasnya. (RHM)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!