Bobong, Maluku Utara- Tiga tahun lebih Aparatur sipil negara ASN dilingkup pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tanpa ada kejelasan yang pasti.
TPP yang ditunggak itu terhitung sejak pertengahan tahun 2021 sampai dengan dua bulan terakhir di tahun 2024 ini.
“Sudah tiga tahun lebih ini TPP kami tidak di bayarkan, kami juga tidak tau alasannya apa karena dari keuangan atau pihak-pihak yang terkait tidak menjelaskan apa-apa kepada kami,” ungkap sejumlah ASN kepada Haliyora.id, Selasa (5/3/2024).
Menurut ASN, wajib hukumnya pemerintah daerah membayar TPP mereka karena itu sudah di atur dalam peraturan pemerintah PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 27 tahun 2021 Tentang Pedemon Penyusunan APBD TA 2022 dan maupun keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 900-4700 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri terhadap TPP ASN di lingkungan Pemda yaitu melalui persetujuan tertulis Mendagri Ditjen Bina Keuangan Daerah sesuai peraturan perundangan.
“Olehnya kami mau sampaikan bahwa tidak ada alasan untuk pemerintah daerah tidak mau membayar TPP ASN ini. Kalau pun toh alasannya APBD yang tidak cukup mestinya di jelaskan kepada kami, kalau di lihat APBD kita besar kok, cuma memang pengelolaannya saja yang tidak beres,” singgung mereka.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!